MEDAN - Sebanyak 140 pengaduan diterima Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional (KR) 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) hingga September 2017. Hal ini dikatakan Direktur Pengawasan Perbankan OJK KR 5 Sumbagut, Mulyanto. "Untuk jenis pengaduan ini seperti pengaduan perbankan yang berjumlah 88 pengaduan, lalu pengaduan mengenai pembiayaan sebanyak 26 pengaduan, dan pengadua mengenai asuransi sebanyak 26 pengaduan," katanya, Rabu (22/11/2017).

Lanjutnya, adapun pengaduan yang sering muncul di perbankan, yaitu restrukturisasi kredit dengan jumlah pengaduan paling besar yaitu 20 pengaduan. Kemudian keringanan pelunasan kredit dipercepat dengan jumlah 18 pengaduan.

Kemudian asuransi jiwa/kebakaran kredit dengan jumlah 6 pengaduan. Agunan dengan jumlah 7 pengaduan.

"Sedangkan di Pembiayaan yang sering muncul yaitu, penarikan kendaraan secara paksa dengan jumlah 11 pengaduan, pengembalian BPKB denhan jumlah 3 pengaduan, kemudian angsuran yang tidak dibukukan dengan jumlah 2 pengaduan," tambahnya.

Begitu juga dengan asuransi, seperti klaim asuransi yang tidak dibayarkan ada 16 pengaduan ,dan penutupan polis sebanyak 1 pengaduan.

"Dan dengan adanya beberapa pengadun ini, kita hingga September sudah melakukan 18 kali kegiatan sosialisasi kepada ibu rumah tangga dan UMKM, mahasiswa, pelajar dan masyarakat umum," tukasnya.