MEDAN - Sebanyak 140 pengaduan diterima Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional (KR) 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) hingga September 2017. Hal ini dikatakan Direktur Pengawasan Perbankan OJK KR 5 Sumbagut, Mulyanto.
"Untuk jenis pengaduan ini seperti pengaduan perbankan yang berjumlah 88 pengaduan, lalu pengaduan mengenai pembiayaan sebanyak 26 pengaduan, dan pengadua mengenai asuransi sebanyak 26 pengaduan," katanya, Rabu (22/11/2017).
Lanjutnya, adapun pengaduan yang sering muncul di perbankan, yaitu restrukturisasi kredit dengan jumlah pengaduan paling besar yaitu 20 pengaduan. Kemudian keringanan pelunasan kredit dipercepat dengan jumlah 18 pengaduan.
Kemudian asuransi jiwa/kebakaran kredit dengan jumlah 6 pengaduan. Agunan dengan jumlah 7 pengaduan.
"Sedangkan di Pembiayaan yang sering muncul yaitu, penarikan kendaraan secara paksa dengan jumlah 11 pengaduan, pengembalian BPKB denhan jumlah 3 pengaduan, kemudian angsuran yang tidak dibukukan dengan jumlah 2 pengaduan," tambahnya.
Begitu juga dengan asuransi, seperti klaim asuransi yang tidak dibayarkan ada 16 pengaduan ,dan penutupan polis sebanyak 1 pengaduan.
"Dan dengan adanya beberapa pengadun ini, kita hingga September sudah melakukan 18 kali kegiatan sosialisasi kepada ibu rumah tangga dan UMKM, mahasiswa, pelajar dan masyarakat umum," tukasnya.
Rabu, 22 Nov 2017 20:56 WIB
OJK Sumbagut Terima 140 Pengaduan
ilustrasi
Editor | : | Fatih |
Kategori | : | Umum, Peristiwa, Bisnis, Gonews Group, Medan, Sumatera Utara |