MEDAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengingatkan kepada masyarakat agar tidak gampang tergiur terhadap iming-iming investasi dengan imbalan yang besar. Untuk itu, OJK Kantor Regionl 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) tetap melakukan pengawasan terhadap investasi yang tidak sesuai aturan dan merugikan orang lain.

“Tidak bisa dipungkiri saat ini sangat banyak perusahaan yang menawarkan investasi dengan imbal hasil yang sangat menggiurkan. Sehingga masyarakat dituntut untuk cerdas agar tidak terjebak dan berujung pada korban penipuan,” kata Direktur Pengawasan Lembaga Keuangan OJK Regional 5 Sumbagut, Mulyanto disela-sela Peluncuran Media Informasi Rutin IJK Sumut, Rabu (22/11/2017).

Ia mengatakan di daerah, OJK bersama elemen lain tergabung dalam Satgas Waspada Investasi yang terus melakukan pengawasan terhadap hal tersebut. Maka apabila ditemukan investasi yang merugikan, Satgas Waspada Investasi akan melakukan klarifikasi terhadap korban dan kemudian pihak perusahaan investasi. Dan jika terbukti, maka akan dimungkinkan ada langkah hukum yang diambil.

“Kami juga berharap rekan wartawan meneruskan edukasi literasi, supaya masyarakat cerdas. Investasi itu harus 2 L, Legal dan Logis,” ujarnya.

Legal, artinya memiliki badan hukum dan izin dari OJK. Logis, artinya untung yang ditawarkan masuk akal.

Ia melanjutkan, OJK hanya memberikan izin pada jasa keuangan.

“Di luar IJK, OJK bekerjasama dengan Polri, Kominfo, Dinas UKM dan sebagainya untuk mengawal investasi bodong,” ucapnya.

Mengingatkan kembali, Mulanto pun mengatakan OJK tak bosan mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap investasi yang menawarkan untung besar, tapi jika ditelusuri akan mengarah pada korupsi dan tidak logis.