MEDAN–Entah setan apa yang merasuki hati Bangkit Pardomuan Siregar (28) hingga tega menganiaya kakak kandung dan orangtuanya.

Akibat perbuatannya, warga Jalan Karya VII Garapan lewat aplikasi polisi kita.

“Jadi kita menerima laporan tentang adanya pelaku penganiayaan terhadap kakak dan orangtuanya lewat aplikasi polisi kita pada Jumat, (17/11/2017) kemqrin,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak di Mapolsek Sunggal, Selasa, (21/11/2017).

Menindaklanjut laporan tersebut, Wira menjelaskan, petugas langsung merespon dan menangkap pelaku yang diduga merupakan pecandu narkotika tersebut.

“Menurut keterangan korban, pelaku yang merupakan pecandu narkotika ini kerap mengancam dan memukulnya ketika tidak diberikan uang,” jelas mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.

Hingga kini, kata Wira, korban masih dirawat secara intensif di klinik Pratama Mariana yang berada di sekitar kediaman korban karena mengalami memar akibat dipukul dengan balok kayu oleh pelaku.

“Usai diamankan, pelaku bersama barang bukti sepotong balok kayu langsung diboyong ke Mapolsek. Sedangkan ia dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang – undang RI nomor 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tandasnya.