SOLO - Geliat masyarakat bersepeda sangat antusias menginginkan adanya Hari Bersepeda Nasional. Hal itu terlihat dalam rapat akbar malam pemantapan dan finalisasi draf keputusan Presiden Hari Bersepeda Nasional yang berlangsung di Hotel Grand Hap, Solo, Sabtu (18/11/2017).

Pakar hukum Prof. Eka Mahendra mengatakan bahwa tidak ada ruginya jika Hari Bersepeda Nasional itu di Kepreskan. Kondisi itu beriringan dengan kebiasaan Presiden RI Joko Widodo yang membagi-bagikan sepeda pada setiap kunjungan kerjanya di daerah.

"Presiden itu berwenang menetapkan suatu hari itu sebagai hari apa, seperti hari Bersepeda atau hari lainnya, terlebih hari bersepeda ini karena manfaatnya lebih banyak daripada kerugiannya," di turut Prof Oka Mahendra di Solo, pasca rapat akbar malam pemantapan dan finalisasi draf keputusan Presiden Hari Bersepeda Nasional.

Para peserta maupun para masyarakat bersepeda, lanjut Prof. Eka, sudah bertekad menjadikan hari bersepeda bukan hanya seremonial belaka, namun sebuah gerakan yang mampu menggairahkan masyarakat menggunakan sepeda.

"Untuk itu mereka meminta kepada pemerintah diadakannya infrastruktur agar supaya bersepeda mendapatkan keamanan, kenyamanan," tambahnya.

Sementara itu, perwakilan Setkab yang hadir dalam acara malam pemantapan dan finalisasi draf keputusan Presiden Hari Bersepeda Nasional memberikan tawaran bahwa tidak perlu dengan adanya keputusan presiden, namun Prof. Oka memberikan gambaran kenapa diperlukannya Keppres, karena melihat situasi yang cukup kompleks.

"Ini merupakan lintas sektoral sehingga tidak cukup diselesaikan dengan hanya satu kementerian. Lintas sektoral itukan mencakup kementerian pemuda dan olahraga, pendidikan, perhubungan, pariwisata, lingkungan hidup, kementerian energi dan mungkin juga tak bisa lepas dari kementerian perindustrian dan perdagangan, sehingga tingkat keterkaitan lintas sektoral sangat tinggi untuk saling bersinergi," tegasnya.

Ketua Bike To Work, Putut Sudaryanto mengatakan bahwa secara prinsip masyarakat bersepeda sangat mendukung adanya keputusan Presiden Hari Bersepeda Nasional.

"Dengan lahirnya Keppres Hari Bersepeda Nasional sebenarnya penguatan undang-undang lalulintas No. 28/2009 dan peraturan pemerintah No. 79/2013. Itu butuh penguatan dalam bentuk perda atau pergub yang akan jauh lebih mudah keluarnya peraturan-peraturan tersebut ketika ada keputusan Presiden tentang Hari Bersepeda Nasional," ujarnya. ***