MEDAN-Terhadap penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit karet di Kab. Nias (2016) yang merugikan negara Rp 580 juta, disinyalir telah terjadi tindak kongkalikong di tubuh Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli.

Sebab dari sembilan orang yang seharusnya ditetapkan sebagai tersangka nyatanya sampai saat ini masih satu orang yang diproses hukum. Padahal alat bukti sudah cukup. Semestinya segera setelah dilakukannya gelar perkara, tersangka baru sudah bisa ditetapkan.

Demikian diteriakkan Gerakan Masyarakat Pemerhati Kepulauan Nias (GERMAPEKNAS) pada demonstrasi yang digelar di gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Medan, Senin (20/11/2017). GERMAPEKNAS berkeinginan bertemu langsung dengan Kajatisu untuk menyampaikan tuntutannya.

"Dari Nias kami jauh-jauh datang kesini, oleh sebab itu Kajatisu harus mendengarkan langsung tuntutan kami atas nama seluruh warga Nias," kata salah seorang kordinator warga Yasa Gulo.

Oleh tersangka dari oknum PPK, kata Yasa, mereka mengetahui ada sembilan nama yang tersangkut dalam pengadaan bibit karet yang seharusnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk diantaranya adalah salah satu anggota DPRD Nias.

Menanggapi tuntutan warga Nias tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu Sumanggar Siagian menjanjikan dalam bulan ini segera akan diterapkan tersangka baru. Tidak mungkin Kejatisu mengintervensi proses penyidikan yang tengah dilakukan Kejari Gunung Sitoli.

"Percayalah kepada Kejatisu dan Kejari Gunung Sitoli, kami juga ingin kasus-kasus korupsi di Sumut ini dituntaskan pengusutannya," kata Sumanggar.

GERMAPEKNAS juga meminta agar Kejatisu melakukan supervisi terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan bibit karet ini.