PALUTA - Andi Sahrial Harahap (30) warga Lingkungan Kampung Banjir, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), diciduk Satnarkoba Polres Tapanuli Selatan di rumahnya, Kamis (16/11/2017) sekira pukul 04.30. Pelaku ditangkap karena ditenggarai sebagai pengedar ganja. Penangkapan ini berawal dari informasi warga terkait pekerjaan Andi yang diduga menjalankan bisnis haram dengan cara jual beli narkoba.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, personel Satnarkoba Polres Tapselpun melakukan penggeledahan di rumah tersangka Andi.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas mengamankan 1 buah tas ransel berisi 7 bungkus besar yang diduga berisikan ganja yang dibungkus dengan kertas nasi warna coklat, 1 bungkus plastik assoy warna putih yang diduga berisikan ganja, 1 bungkus plastik warna putih yang diduga berisikan ganja dan kertas tiktak, 1 unit timbangan duduk warna orange dan uang sebesar Rp 101 ribu.

"Kita masih memeriksa tersangka dan akan terus melakukan pengembangan terkait narkotika jenis yang dimiliki tersangka. Kita akan kenakan pasal 112 dan 114 tahun 2014 tentang narkotika guna menjerat tersangka," jelas Kapolres Tapsel AKBP Mohammad Iqbal melalui Kasat Narkoba AKP Maimun, Jumat (17/11/2017) kepada GoSumut.