MEDAN-Sepanjang tahun 2017, DPRD Sumut menyelesaikan sebanyak 16 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda dari 26 Ranperda yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda). Jumlah tersebut diklaim pencapaian terbesar DPRD se-Indonesia.

"Pencapaian tahun ini merupakan capaian terbesar DPRD Sumut sejak pertama kali dibentuk dan terbesar se-Indonesia," ujar Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman, di ruang kerjanya gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan.

Dikatakannya, kerja legislatif tersebut salah satunya untuk membentuk Perda demi kepentingan masyarakat.

"Memang itu kerjanya, Perda itu untuk dibuat agar semua teratur. Pencapaian tersebut juga merupakan capaian terbesar DPRD Sumut sejak pertama kali dibentuk," kata politikus Partai Golkar ini.

Wakil ketua Badan Pembentukan Perturan Daerah (BPPD) DPRD Sumut, Hanafiah Harahap, menambahkan, saat ini ada 16 ranperda yang telah diparipurnakan dari 26 ranperda yang masuk dalam prolegda. Senin, (13/11/2017) juga telah disampaikan hasil kajian BPPD terhadap 5 Ranperda lainnya. Dalam waktu dekat, jika berhasil diparipurnakan sebelum akhir tahun maka ada 21 ranperda, hanya tinggal lima ranperda yang belum dibahas.

"Semua Ranperda itu di luar Ranperda APBD baik R APBD maupun P APBD. Semua termasuk Ranperda prioritas. Kinerja ini bukan kejar tayang tapi memang bagian dari kinerja DPRD. Tinggal bagaimana penerapannya di Pemprovsu. Kami selaku BPPD telah melaksanakan tugas sesuai tata tertib," tambahnya.

Hanafiah menambahkan dalam penyelesaian Ranperda tersebut, tidak ada muatan lain melainkan semata-mata untuk meningkatkan kinerja lembaga tersebut.

Terkait sisa ranperda yang masuk dalam prolegda 2017 lainnya, Hanafiah mengaku akan terus diproses namun melihat waktu yang ada serta tergantung tata tertib yang berlaku. Namun, Hanafiah sendiri berharap agar ranperda tentang narkoba dapat segera dibahas karena ranperda tersebut mendesak untuk segera disahkan.

"Bagi saya, yang mendesak itu Raperda perlindungan bahaya narkoba, namun kajian akademisnya sampai saat ini masih di pemprov, belum diserahkan ke DPRD. Ada kewajiban dalam kelembagaan, harus ada tanggung jawab dari semua institusi masyarakat masalah narkoba. Harus ada sosialisasi kepada masyarakat bahwa melaporkan tindak narkoba itu dilindungi UU. Yang melapor tidak akan ditangkap. Saya pribadi menunggu dan mengapresiasi itu," tambahnya