JAKARTA - Pria Lebanon, Raef Sharaf Eldin (33), seorang Pemilik Kapal MV Seniha-S ex. Eastwind Rhine melaporkan kedua pelaku penggelapan kapal bernama Frans Timow dan Bawole Roy M ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2017).

Kuasa Hukum Pelapor, Niko Nixon Situmorang mengatakan, laporan tersebut telah diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor Polisi: LP/1222/XI/2017/Bareskrim, tanggal 16 November 2017.

"Kejadiannya tahun 2016 di Batam. Mereka menipu dan memalsukan dokumen kepemilikan kapal tersebut," ujar Niko kepada wartawan melalui keterangannya, Kamis (16/11).

Atas perbuatannya kata Niko, kedua pelaku dapat dipidana dengan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan 263 KUHP tentang dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan.

Niko menuturkan kasus tersebut berawal saat kapal tipe Bulk Cargo berbendera Panama dengan nomor register 41165-10 tahun pembuatan 1990/2008 itu melakukan perbaikan di Dermaga PT. Naninda Mutiara Shipyard, Tanjung Uncang, Kota Batam.

"Selama berada di Dermaga itu, kapal tersebut tidak pernah dipindahkan kemana pun dan seluruh dokumen kapal tersebut masih tersimpan ditangan pemilik kapal," jelasnya.

Nahas, pada tahun 2016 secara tiba-tiba ada pihak yang klaim bahwa kapal tersebut telah dibeli oleh Frans Tiwow dari PT. Persada Prima Permata. Namun setelah dicek di lapangan ternyata PT tersebut tidak mempunyai alamat kantor yang jelas. "Kuat dugaan hanya PT. akal-akalan saja," terangnya.

Anehnya kata Niko, terkait jual beli kapal tersebut, Frans Timow mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Batam sehubungan dengan gugatan wanprestasi dengan Nomor 15/PDT.G/2016/PN.Btm.

"Gugatan tersebut pun tidak ditujukan kepada klien saya sebagai pemilik kapal dan klien saya tidak mengetahui serta tidak pernah menerima panggilan sidang sebagai termohon," imbuhnya.

"Klien saya sebagai pemilik kapal tidak mengetahui adanya gugatan maka pengadilan Negeri Batam memutuskan dengan putusan verstek (putusan sepihak tanpa kehadiran tergugat)," tambahnya.

Atas putusan itu kata Niko, kliennya langsung melakukan perlawanan sebagai pemilik kapal melalui majelis Hakim yang sama di pengadilan Negeri Batam yang diputuskan dengan Nomor 75/Pdt.G/PLW/2017/PN.BTM. Adanya putusan baru ini maka pengadilan membatalkan putusan Nomor 15/PDT.G/2016/PN.Btm.

"Atas dasar inilah klien saya melaporkan Frans Tiwow karena telah mengklaim hak atas kapal klien saya yang seolah-olah sudah ada hak yang sangat kuat sehingga Kepala Kantor Syahbandar Pelabuhan Sekupang tidak mengeluarkan izin berlayar (port clearance) kepada Kapal tersebut," katanya.

Namun diduga kata Niko pihak Syahbandar bekerjasama dengan PT. Persada Prima Permata sehingga izin berlayar kapal tersebut tidak dikeluarkan. Padahal sudah menang gugatan di pengadilan sebagai pemilik Kapal.

Dengan demikian Niko menjelaskan, kliennya mengirim surat kepada Direktorat Jenderal Perhubungan laut di Jakarta. Hal tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut keberatan penahanan kapal dan dugaan penyalagunaan wewenang wewenang kepala Kantor Syahbandar pelabuhan Sekupang. ***