MEDAN – Personel Unit Reskrim Polsek Sunggal mengamankan tiga pelaku tindak pidana narkotika dari sebuah rumah kos di Jalan Gitar No. 25 Pasar Baru, Padang Bulan, Medan Selayang. Dari ketiganya, petugas mengamankan seorang wanita dan pengedar narkotika jenis sabu.

Ketiga tersangka yakni Deni Suprianto Hasibuan (32) warga Jalan Halat Gang Makmur Kecamatan Medan Area, Rohana (41) warga Jalan Gitar No. 25, Kelurahan Titi Rante Padang Bulan, dan Azry Ramadhan alias Bije (29) warga Jalan Halat Gang Tengah No. 58-D, Kelurahan Kota Matsum, Medan Area, yang diketahui seorang pengedar narkotika.

“Ketiga pelaku ditangkap saat petugas melakukan penggeledahan di rumah kos nomor 25 di Jalan Gitar Pasar Baru Padang Bulan,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SIK didampingi Kanit Reskrim, Polsek Sunggal, Iptu Budiman Simanjuntak.

Lebih lanjut dijelaskan Kompol Wira, dari masing-masing pelaku, petugas menemukan narkotika jenis sabu.

“Tersangka Deni mengaku sabu yang digunakannya di lokasi dibeli dari Bije. Sementara Bije sendiri memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial N,” jelas mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini sembari menambahkan dari tersangka wanita petugas mendapati sabu di sakunya.

Selain itu, orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini menyebutkan, saat ini pihaknya tengah memburu pelaku berinisial N yang memasok sabu kepada Bije. “Saat ini kita tengah memburu pemasok sabu berinisial N,” sebutnya.

Usai diamankan, kata Wira, para tersangka berikut barang bukti berupa kotak permen Xylitol yang berisi empat klip kecil sabu, bong, kaca pirek, timbangan digital, plastik bungkus sabu dan dompet perempuan warna coklat yang berisi paket klip kecil sabu langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 ayat UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara," tandas alumnus Akpol tahun 2005 ini.