KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) terus berupaya memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemilik Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Salah satunya dengan melakukan penguatan fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam proses penegakan hukum KI. Sekretaris Ditjen KI (Sesditjen KI), Danan Purnomo mengatakan, pelindungan KI tidak hanya diupayakan dalam lingkup preemtif dan preventif saja. Melainkan juga, tidak kalah pentingnya dalam bentuk upaya represif melalui penegakan hukum KI.

"Upaya penegakan hukum Kekayaan Intelektual yang dilakukan aparat penegak hukum, salah satunya adalah dilakukan penyidik PPNS Kekayaan Intelektual," kata Danan, Kamis (16/11).

Danan Purnomo menambahkan, pelanggaran HKI merupakan masalah yang menimbulkan ancaman serius terhadap kesehatan dan keselamatan konsumen, serta merugikan ekonomi nasional.

"Dengan berdirinya Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sejak 2010, merupakan bentuk tindakan konkrit upaya penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual," jelasnya.

Sebelumnya, Ditjen KI telah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) melibatkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, serta Kepala Bidang Pelayanan Hukum dari 33 Kantor Wilayah Kemenkumham di Aston Pluit, Rabu (15/11) kemarin.

Lebih lanjut dalam Rakor tersebut, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ditjen KI membahas beberapa hal mengenai upaya penguatan fungsi PPNS dalam proses penegakan hukum KI, diantaranya:

1. Menambahkan wewenang PPNS KI untuk melakukan proses mediasi penal dalam penyelesaian sengketa KI. Karena mediasi penal merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

2. Meningkatkan koordinasi internal antara pusat dengan wilayah, peningkatan kompetensi, fasilitasi akses informasi yang seluas-luasnya kepada PPNS KI mengenai produk-produk hukum yang sudah diterbitkan di tingkat Ditjen KI.

3. Meningkatkan eksistensi PPNS KI di tengah masyarakat melalui sosialisasi mekanisme penegakan hukum KI kepada masyarakat sebagai solusi jangka pendek.

4. Mempertimbangkan pemberian insentif khusus kepada Pejabat PPNS KI, baik yang ada di Ditjen KI maupun yang di wilayah agar meningkatkan daya tawar jabatan tersebut dalam pembinaan karier, yaitu berupa tunjangan khusus, atau pengangkatan sebagai jabatan fungsional.

Danan menjelaskan, empat hal bahasan tersebut berdasarkan rekomendasi dari hasil kajian penelitian di lapangan yang dilakukan Pusat Kajian dan Pengembangan Kemenkumham tahun 2017.

"Dalam hal mengenai Efektivitas Penegakan Hukum di Bidang KI oleh PPNS," tandas Sesditjen KI Kemenkumham ini.