MEDAN-PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) dihukum bersalah melakukan praktik monopoli dalam penentuan harga gas industri di area Medan, Sumatera Utara, oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Majelis hakim KPPU menjatuhkan hukuman denda senilai Rp 9,9 miliar kepada perusahaan BUMN tersebut. Perusahaan plat merah dijatuhi denda, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Menyikapi putusan itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Pengguna Gas (Apigas) Sumatera Utara, Johan Brien angkat bicara.

Menurut Johan, keputusan KPPU sudah tepat. Majelis hakim KPPU telah menelaah secara mendalam dan meneliti segala pokok permasalah dalam pengambilan keputusan yang menjatuhi denda senilai Rp 9,923 milyar kepada PGN.

“Saya pikir sudah tepat. Sejak perkara ini dimulai 14 November 2017, semua saksi dari kedua belah pihak sudah dipangil hingga akhirnya keputusan itu diambil. Satu yang ingin saya katakan, sebenarnya denda Rp 9,9 miliar itu masih ringan. Harusnya PGN bersyukur,” tukasnya dalam pesan elektroniknya, Rabu (15/11/2017).

“Apalagi melihat komposisi saham PGN sekarang, yang hampir 43 persen sahamnya dikuasai asing. Mereka sebenarnya sudah bukan BUMN murni. Bayangkan saja perusahaan swasta lain yang 1 persen saja sahamnya dikuasai asing, langsung statusnya jadi perusahaan Penanaman Modal Asing. Jadi sekali lagi mereka harusnya bersyukur,” tegasnya.

Sementara terkait denda kompensasi yang diperuntukkan bagi kas negara, kata Johan, pengusaha sebenarnya berkeinginan agar kompensasi itu dibagikan juga ke perusahaan. Karena selama ini perusahaan lah yang merasakan kerugian akibat monopoli yang dilakukan PGN.

“Tapi kita semua harus tunduk pada peraturan yang berlaku dan kita patuh pada putusan majelis hakim KPPU,” ungkapnya.

Sementara kuasa hukum PGN, Yahdy Salampessy menyatakan bahwa putusan majelis hakim KPPU itu keliru. Keputusan itu dianggap menaburkan fakta-fakta yang ada di lapangan dengan tidak menampilkan secara utuh keterangan saksi-saksi yang ada.

PGN bahkan menuding keputusan itu menjadi preseden buruk bagi BUMN dalam menjalankan usahanya. Dalam menjalankan bisnisnya PGN di sektor hilir gas bumi nasional memiliki sejumlah landasan hukum dalam membeli, menyalurkan sekaligus menentukan jual gas tadi ke konsumen.

“Sayangnya keputusan majelis tak menyentuh pokok permasalahan yang terjadi di lapangan dan kami yang disalahkan. Padahal jelas-jelas praktik semacam itu (calo gas) dapat dilihat langsung,” ucap Yahdy kepada awak media, kemarin.