TAPANULI SELATAN - Kelakuan PS (39) ini memang sungguh tak bermoral. Pria yang berdomisili di Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara ini terpaksa harus mendekam di dalam sel Mapolres Tapsel setelah ditangkap akibat menodai keponakan kandungnya NDN (12) yang masih duduk di bangku sekolah dasar. PS diamankan oleh Satreskrim Polres Tapsel berdasarkan Laporan polisi nomor LP/296/X/2017/TAPSEL/ TPS BOLAK/SUMUT tannggal 29 Oktober 2017 tentang tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sesuai dengan pasal 81 subsider pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002, atas nama pelapor Rahmayana Siregar yang merupakan tante dari korban (NDN), warga Desa Aek Tolang Julu, Kecamatan Padang Bolak Tenggara, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Perbuatan tersangka PS terkuak pada Sabtu (28/10/2017), saat pelapor (Rahmayana Siregar) berada di rumahnya di Desa Aek Tolong datang Erna Siregar yang datang untuk mengajaknya ke rumah mertuanya. Sewaktu berada di rumah mertuanyalah NDN mendatangi Rahmayana dan menceritakan perbuatan PS yang telah menodai korban (NDN) pada Minggu (22/10/2017 sekira pukul 11.00. Mendengar pengakuan korban, Rahmayana pun mengadukan masalah ini ke Mapolres Tapsel.

Kapolres Tapsel AKBP Mohammad Iqbal melalui Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Ismawansah kepada awak media Selasa (15/11/2017) membenarkan telah menahan tersangka PS sesuai laporan polisi nomor LP/296/X/2017/TAPSEL/ TPS BOLAK/SUMUT tanggal 29 Oktober 2017.

"Yang mana PS telah terbukti menodai kepokan kandungnya sendiri berinisial NDN (12) yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Kita masih memeriksa tersangka PS dan sampai saat ini telah memanggil saksi korban (NDN) tersangka dan 2 orang saksi," jelas Kasat.