JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berniat kembali memanggil Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) pada Rabu (15/11/2017) mendatang. Namun, kali ini panggilan tersebut bukanlah sebagai saksi melainkan tersangka.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Juru bicara KPK, Febri Diansyah saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

"Saya juga dapat info bahwa Rabu SN akan dipanggil sebagai tersangka dalam proses penyidikan yang dilaporkan," kata Febri di Jakarta, Senin (13/11/2017).

Pemanggilan tersebut rupanya sudah disampaikan pihak KPK melalui surat pemanggilan untuk Setnov sebagai tersangka sepekan lalu.

"Surat panggilan sudah kami sampaikan pekan lalu," katanya.

Ini adalah pemanggilan pertama untuk Ketua Umum Partai Golkar sebagai tersangka usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (10/11/2017) lalu.

Meski Setnov sudah tiga kali mangkir sebagai saksi, KPK tetap berharap Setnov dapat memenuhi panggilan hukum.

"Saya harap mematuhi aturan hukum dan memberi contoh sebagai Pimpinan DPR dan warga negara. Kalau ada bantahan yang disampaikan, maka akan dibuka kemunginan proses klarifikasi dan pengajuan bukti," paparnya.

Diketahui, sebelumnya Setnov sudah mangkir tiga kali dari panggilan penyidik KPK meskipun sebagai saksi. Alasan pertama ketidakhadirannya ialah tugas negara.

Sedangkan alasan kedua dan ketiga merupakan izin presiden yang sampai saat ini belum dikantongi KPK.***