MEDAN - Rico Ricardo Sinaga (26) penduduk Jalan Sukarno Hata Binjai Timur, kota Binjai terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Sunggal. Pasalnya, ia nekat mencuri sepeda motor di Jalan Medan-Binjai KM 14,8 Perumnas Padang Hijau pada Selasa (24/10/2017) lalu.

Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SIK yang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak yang dikonfirmasi membenarkan adanya pencuri sepeda motor diamankan.

"Benar, tersangka dibekuk dari persembunyiannya di kawasan Jalan Jamin Ginting berdasarkan informasi dari masyarakat," ujar Kompol Wira di Mapolsek Sunggal, Selasa (14/11/2017).

Dijelaskan Wira, usai diamankan, pelaku langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal guna menjalani pemeriksaan.

"Sesuai hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah dua kali melakukan pencurian di lokasi tersebut," jelas mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.

Imbas perbuatannya, kata Wira, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 k 3e KUHpidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun tahun penjara.