MEDAN-Dalam forum rapat paripurna DPRD Sumut yang berlangsung siang ini (Senin, 13/11/2017), Pemprovsu sebagai pemilik saham terbesar menuntut suntikan modal baru bagi Bank Sumut sebesar Rp 78 miliar.

Akan tetapi anggota Komisi A dari Fraksi Partai Gerindra Ramces Simbolon menyatakan Bank Sumut harus lebih dulu menjelaskan rencana bisnis atau business plan-nya. Terutama dalam fungsinya sebagai katalisator pertumbuhan ekonomi serta distribusi permodalan terlebih bagi usaha-usaha kecil dan menengah (UKM) di berbagai sektor di Sumut.

Kata Ramces, tak hanya fungsi pendorong pertumbuhan ekonomi di Sumut, bank plat merah milik Pemprovsu tersebut harus bisa menjelaskan apakah fungsi pemerataan melalui bantuan permodalan sudah mereka jalankan dengan maksimal.

"Jadi nggak bisa begitu saja kita menyetujui permintaan penyertaan modal bagi Bank Sumut. Harus jelas dulu diketahui seperti apa rencana bisnis mereka," tegas Ramces.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah Prov. Sumut Agus Tripriyono menyebutkan terkait penyertaan modal terhadap Bank Sumut sudah menjadi kesepakatan para pemilik saham yang terdiri dari beberapa pemerintah daerah.

Kata Agus, dana untuk penyertaan modal terhadap Bank Sumut sudah dianggarkan di P-APBD 2017. Diperlukan persetujuan DPRD Sumut agar dana tersebut bisa dikucurkan.

"Penyertaan modal ditetapkan di dalam peraturan daerah. Kalau DPRD Sumut menyetujui penetapan Perda tersebut barulah penyertaan modal bisa dilakukan," ujar Agus.