MEDAN-Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumatera Utara, Anthony Hutapea, mengimbau seluruh pengemudi angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek atau sopir taksi online, harus memiliki SIM A umum.

Anthony menjelaskan, itu merupakan kewajiban mutlak yang harus dimiliki para sopir taksi online sebagaimana sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penye­lenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

“Tidak hanya sopir taksi online saja, bahkan para sopir angkutan umum konvensional juga wajib memiliki SIM A umum,” kata Anthony.

Ia juga menjelaskan, memiliki SIM A umum bagi para pengemudi taksi online dan angkutan umum konvensional merupakan wujud dari menaati undang-undang yang berlaku.

“Oleh karena itu kepada seluruh sopir angkutan baik online maupun konvensional untuk memiliki SIM A umum jika ingin menarik penumpang,” tandasnya.

Salah satu pengusaha perusahaan angkutan taksi online resmi di Medan, Mont Gomery Munthe mengatakan, sejak diberlakukan Permenhub taksi online baik Permenhub 108/2017 maupun Permenhub 26/2017, semua sopir taksi online yang tergabung dalam mitranya memiliki SIM A umum.

“Tidak hanya SIM saja, peraturan-peraturan lainnya yang tertuang di dalam Permenhub itu semua kami ikuti. Ini membuktikan kami dan seluruh perusahaan angkutan taksi online resmi menjalankan peraturan tersebut,” kata direktur perusahaan angkutan PT. Rahayu Medan Ceria itu.

Akan tetapi, ia menyayangkan pihak kepolisian dan dinas perhubungan, sebagai pihak pengawas, yang tidak aktif melakukan penertiban kepada sopir taksi online ilegal. Sebab menurutnya saat ini kian marak taksi online ilegal yang berkeliaran di Kota Medan dan sekitarnya.

“Meski Permenhub 108/2017 baru ditetapkan per 1 November kemarin dan saat ini masih dalam masa transisi selama tiga bulan, namun harusnya mereka (kepolisian lalu lintas dan dishub) tetap melakukan tugasnya sebagai pengawas karena bagaimanapun Permenhub baru tentang taksi online itu sudah berlaku dan semua pihak harus mematuhinya,” tandas pria yang juga menjabat sebagai Ketua Organda Kota Medan itu.