MEDAN-Tunjangan anggota DPRD Sumut belum dipastikan lebih tinggi dibandingkan anggota DPRD Kota Medan. Tapi memang, Peraturan Gubernur Sumut (Pergub) terkait tunjangan sesuai PP No 18/2017 itu belum diterbitkan.

“Peraturan Gubernur (Pergub) masih di Biro Hukum Provsu. Yang pasti nilainya lebih besar daripada di kabupaten/kota yang juga diatur dalam PP No 18/2017,” ujar Plt Sekda, Ibnu Sri Hutomo kepada wartawan, di Gedung Dewan.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) mengalokasikan anggaran sebesar Rp316 miliar lebih untuk penambahan tunjangan anggota DPRD Sumut dan tunjangan tambahan penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Perubahan APBD Sumut 2017.

Sementara untuk anggota DPRD Kota Medan, Perwal yang telah diteken dialokasikan seluruh tunjangan dan dana representatif anggota DPRD Rp 70 juta per bulan. Ketua DPRD memperoleh Rp 75 juta per bulan dan Wakil Ketua DPRD Rp64 juta.

Menurut Ibnu, Pergub penambahan belanja pegawai itu juga diperuntukkan bagi tunjangan kinerja Pemprov Sumut untuk triwulan tiga dan empat yang tidak tertampung dalam APBD murni. “Di dalam pergub itu nantinya diatur alokasi tunjangan reses, transportasi, perumahan dan komunikasi. Untuk masing-masing anggarannya sedang dievaluasi dan dipastikan ada peningkatan,” katanya.

Ditempat yang sama, Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman mengatakan, tahapan Perda sebagai turunan PP No 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD sudah dilakukan tanpa ada melanggar hukum. “Dewan sudah melakukan tugasnya. Proses sekarang ada di Gubernur. Jadi tinggal menunggu saja, ini hanya masalah waktu dan tidak ada kendala apapun,” ungkapnya.

Yang pasti, kata Wagirin, Pergub tersebut harus siap ditahun ini dan untuk nilai masing-masing tunjangan belum diketahui yang pasti mengikuti standar yang diatur PP yakni Ketua DPRD Provinsi besarnya setara dengan gaji pokok gubernur sedangkan untuk uang representasi wakil ketua DPRD provinsi sebesar 80% dari uang representasi ketua DPRD provinsi.

Sementara uang representasi anggota DPRD provinsi sebesar 75% dari uang representasi ketua DPRD provinsi. Untuk tunjangan jabatan diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan anggota DPRD sebesar 145% dari uang representasi yang bersangkutan.

Anggota DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan menyatakan, kalau nilai tunjangan yang diterima anggota DPRD Sumut sudah naik maka seharusnya jadwal kunjungan kerja (Kunker) Anggota DPRD Sumut dikurangi.

“Angka yang diterima anggota DPRD Sumut itu sudah tinggi, jadi lebih baik dikurangi atau bahkan ditiadakan lagi Kunker. Karena kita ketahui banyaknya frekuensi kunker selama ini sebagai salahsatu sebagai tambahan penghasilan anggota dewan,” paparnya.

Diketahui, untuk DPRD Medan, tunjangan antara ketua, wakil ketua dan anggota berbeda-beda. Kalau dirata-ratakan tunjangan transportasi sekitar Rp15 juta, tunjangan perumahan sekitar Rp 40 juta, dan tunjangan komunikasi sekitar Rp14 juta. Jadi jelas, tunjangan DPRD Medan kalah banyak dari DPRD Sumut meskipun kantor kedua DPRD ini bersebelahan.