MEDAN - Personel kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran satu kilogram sabu asal Kabupaten Biruen, Provinsi Aceh yang akan diserahkan kepada seorang bandar narkoba di Medan. Pelaku yang diketahui seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial FTH (37) warga Desa Abuek Tingkeum, Kecamatan Juempa, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh, yang berperan sebagai kurir, ditangkap saat sedang menunggu jemputan seorang bandar narkoba di loket bus Kurnia, Jalan Gagak Hitam, Kelurahan Sei Kambing, Kecamatan Medan Sunggal, pada Rabu (8/11/2017) pekan lalu.

"Tersangka berhasil diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat," ujar Kasat Res Narkoba Polestabes Medan, AKBP Ganda MH Saragih SIK didampingi Wakasat Res Narkoba, Kompol Daniel Marunduri SIK di Mapolrestabes Medan, Senin (13/11/2017).

Lebih lanjut dijelaskan Ganda, menindaklanjuti informasi berharga itu, pihaknya langsung melakukan penyergapan.

"Tersangka disergap saat menunggu seorang bandar yang akan menjemputnya," jelas orang nomor satu di Sat Res Narkoba Polrestabes Medan ini. 

Dari tangan sang kurir, kata Ganda, pihaknya berhasil menyita satu kilogram sabu siap edar dan satu unit telepon genggam.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang bandar berinisial ZK yang dipesan seseorang dari Lapas Tanjung Gusta,” kata Ganda menjelaskan. 

Begitupun, Ganda menuturkan terkait pemesan barang haram itu, pihaknya masih melakukan pendalaman. Demikian juga dengan sang bandar yang masih diburu.

"Pengakuan tersangka memang sabu tersebut dipesan oleh seseorang di Lapas Tanjung Gusta. Namun kita tetap mendalaminya,” tutur Ganda.

Akan tetapi, Ganda menerangkan, bungkusan narkoba yang disita dari tersangka FTH itu mirip dengan narkoba yang disitia BNN dalam pengungkapan beberapa waktu lalu.

“Narkoba yang dibawanya, persis dengan yang telah diungkap BNN beberapa waktu lalu. Narkoba ini merk CP dan memang berasal dari Aceh,” terang Ganda.

Sementara itu, tersangka FTH mengaku terpaksa menerima pekerjaan jadi kurir sabu tersebut karena diimingi imbalan uang sebesar Rp 10 juta untuk mengantarkan satu kilo sabu kepada seorang bandar yang belum dikenalnya di Medan. 

“Saya diupah sama bos Saya, ZK untuk mengantarkan sabu ini kepada seseorang bandar di Medan," akunya dengan wajah ditutupi topeng Iron Man.

Selain itu, ibu beranak 3 ini juga mengakui baru sekali melakoni peran sebagai kurir. Itupun karena terpaksa untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

“Baru sekali ini saya perbuat. Saya terpaksa karena butuh uang untuk anak-anak saya. Saya ini seorang janda,” sesalnya.

Kendati demikian, tersangka FTH tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Subs. RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.