TANJUNGBALAI - Seorang pedagang ikan Indra Syahputra (37) warga Jalan M Ramli, Lingkungan I Kelurahan Sei Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai, harus merasakan dinginnya hotel prodeo. Pasalnya, dia nekat berurusan dengan barang haram, narkotika, jenis sabu. Dia ditangkap polisi lantaran menyambi sebagai pengedar sabu di lingkungan sekitar.

Dia diringkus saat berada di dalam rumahnya, Sabtu (11/11/2017) sore.

Kapolres Kota Tanjungbalai, AKBP Tri Setyadi Artono melalui Kasubag Humas Iptu Djumadi mengatakan penangkapan ini karena informasi dari masyarakat sekitar.

“Info dari masyarakat ada satu orang laki-laki memiliki narkotika jenis sabu di Jalan M Ramli Lingkungan I Kelurahan Sei Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut sedang berada di kamar di dalam rumah,” ujarnya.

Dia menambahkan saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus kecil plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,14 gram.

“Kemudian dari hasil interogasi tersangka memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki yang bernama panggilan Yusuf yang saat ini DPO. Karena saat dilakukan pengembangan Yusuf tidak ditemukan. Kini tersangka dan barang bukti kita bawa dan amankan di kantor Polsek Tanjungbalai Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.