JAKARTA - Modus penyelundupan narkoba jenis Sabu dari Malaysia kian beragam. Salahsatunya dengan memasukkan barang haram tersebut ke celana dalam hingga menyerupai pembalut guna mengelabuhi petugas.

Seperti yang dilakukan WNI berinisial HN ini. Ia mengelebahui petugas bandara dengan membawa sabu seberat 705 gram di celana dalamnya.

Namun naas, belum sempat menjual atau mengedarkan narkoba yang ia bawa bersama kekasihnya PR, sudah kedahuluan ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta.

"Sabu itu diselundupkan di selangkangan atau tepatnya didalam celana pelaku, sekitar 705 gram. Penangkapan tersangka sendiri yakni pada hari Jumat (10/11/2017) sekitar pukul 20.15 WIB," ujar Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP M. Iqbal Simatupang, saat konfrensi pers di Polda Metro, Minggu (12/11/2017) siang.

Dua orang tersangka yang diketahui merupakan sepasang kekasih itu, kini harus mendekam di Polda Metro Jaya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti, sabu 705 gram, HP, dua celana dalam dan paspor.

"Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti sudah kita amankan. Untuk jaringan ini masih kita dalami, tapi maaf tidak bisa kita kemukakan disini, nanti setelah mendapat hasil, kita akan informasikan lebih lanjut," ujar Iqbal.

Untuk pasal yang dikenakan kepada keduanya kata Iqbal, yakni pasal 114 ayat 2, junto Pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2, Pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.

"Kedua tersangka kita kenakan pasal itu, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup," tandasnya. ***