MEDAN – MS (23) penduduk Jalan Bantan Medan Tembung terpaksa mendekam di sel tahanan Satres Narkoba Polres Tabes Medan. Dia ditangkap saat menjual sabu kepada petugas yang menyaru sebagai pembeli di Jalan Baru Gang Tapsel, Kelurahan Tembung, Medan Tembung pada Jumat pekan lalu. Dari sang pengedar, petugas menyita 0,50 gram sabu dan satu unit timbangan elektrik.

Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda MS Saragih didampingi Wakasat Res Narkoba, Kompol Daniel Marunduri dan Kanit Idik Narkotik, AKP Richardo Siahaan mengatakan tersangka dibekuk berdasarkan laporan warga masyarakat.

“Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka,” kata Ganda ketika dikonfirmasi, Jumat(10/11/2017).

Selanjutnya, usai diamankan, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.