TAPSEL -Aksi yang dilakukan Suharmanto (23) warga Desa Hutaraja Tinggi, Kecamatan Hutaraja, Kabupaten Padang Lawas (Palas) ini sungguh bejat. Bagaimana tidak, usai menikahi seorang janda berinisial SH (31) lelaki perantauan dari Pulau Jawa ini malah meniduri anak tirinya berinisial PSE (14). Parahnya lagi, aksi bejat ini dilakukannya 11 kali.

Informasi yang dihimpun wartawan di Mapolres Tapsel, Kamis (9/11/2017) siang menyebutkan, terkuaknya aksi pencabulan tersebut terjadi Sabtu (14/10/2017) lalu. Dimana, saat itu pihak keluarga merasa curiga dengan prilaku korban saat berada di kediaman ayah kandungnya di Desa Ujung Batu, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas.

Melihat gelagatnya tersebut, pihak keluarga pun kemudian mengintrogasi korban. Saat itulah, korban pun mengaku telah ditiduri Suharmanto. Mendengar pengakuan korban tersebut, pihak keluarga pun kemudian membawa korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tapsel. Tak berselang lama, petugas pun akhirnya membekuk pelaku.

Kepada wartawan, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Tapsel, Iptu Happy Margowati Suyono mengatakan, pencabulan tersebut terjadi sejak korban berusia 12 tahun. Dimana, kejadian tersebut terjadi disaat ibu korban, SH melahirkan anaknya dari buah cintanya dengan pelaku.

Sial, bukannya mengurusi istrinya yang baru melahirkan, Suharmanto malah meniduri anak tirinya. Usai meniduri korban, pelaku pun mengancam akan membunuh korban jika menceritakan kejadian tersebut ke orang lain.  "Akibat ancaman tersebut, korban pun akhirnya ketakutan. Alhasil, pelaku pun berulang kali meniduri korban," ucap Happy.

Lantaran keduanya sering berkomunikasi, membuat keduanya pun saling jatuh cinta. Terbukti, dalam kurun waktu 1 tahun setengah, keduanya menjalin hubungan pacaran.

"Dari pengakuan mereka, kita pun akhirnya mengetahui kalau keduanya berstatus pacaran. Karena status inilah, pelaku pun kian sering meniduri korban," pungkas Happy.

Atas aksinya tersebut, petugas pun menjerat pelaku dengan Pasal 81 subs 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Sistem Perlindungan Anak dengan ancaman kurubgan maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Suharmanto mengatakan, kedekatan antara dirinya dan korban berawal dari tingkah korban kepada dirinya. Dimana, kala itu korban mengirimkan pesan singkat ke nomornya melalui ponsel tetangganya.

"Awalnya aku gak tahu kalau yang SMS ke nomor ku dengan kata-kata sayang itu adalah anak tiriku bang. Aku pun baru tahu itu dia setelah kutelpon nomornya bang. Saat itu, yang punya nomor bilang kalau HPnya dipinjam anakku bang," ungkapnya.

Mengetahui kalau selama ini anaknya yang berkomunikasi samanya, Suharmanto pun mendatangi PSE untuk menanyakan apa tujuan SMS nya tersebut. Saat itulah, PSE pun mengaku kalau dirinya jatuh cinta kepada ayah tirinya.

Mendengar pernyataan anaknya tersebut, Suharmanto pun kemudian mengatakan dirinya juga jatuh cinta. Alhasil, keduanya pun resmi pacaran hingga berujung melakukan perbuatan suami isteri.

"Kami melakukannya suka sama suka bang. Tidak ada paksaan sama sekali," ucapnya sembari mengaku telah 11 kali meniduri PSE.

Bahkan, sangkin cintanya dirinya dengan PSE, Suharmanto pun berencana menikahi PSE. Apalagi, saat ini hubungan antara dirinya dan ibu PSE sedang retak.  "Mau kunikahinya dia bang. Tapi setelah kuceraikan istriku," ungkapnya merasa tak bersalah.