Gunungsitoli-Laporan dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Rumah Sakit Pratama Kabupaten Nias Utara, yang telah dilaporkan oleh LSM Perlahan, kini dalam tahap lidik di unit Tipikor Polres Nias.

Hal ini dibenarkan oleh KBO Satreskrim Polres Nias, Iptu Sonifati Zalukhu, SH. pada saat sejumlah aktivis mempertanyakan laporan pengaduan yang sudah dilaporkan oleh LSM Perlahan Kepulauan Nias, Senin ( 6/11/2017 ). “Memang benar surat tersebut sudah dilimpahkan ke Reskkrim Polres Nias dan saat ini sedang proses lidik di unit tipikor,” Kata Iptu Soni singkat saat di konfirmasi.

Ditempat yang sama, Ketua LSM Perlahan Kepulauan Nias, Ferdinand Ndraha, membenarkan bahwa lembaganya telah melaporkan dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama, Kabupaten Nias Utara, beberapa waktu lalu.

Lanjutnya, pihaknya berharap agar laporan yang sudah disampaikan di Polres nIas untuk segera ditindak lanjuti meski saat ini baru masuk tahap lidik untuk mengantisipasi makin besarnya peluang sejumlah oknum yang diduga melakukan korupsi pada kegiatan tersebut.

Ferdinan menuturkan bahwa, adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan persengkokolan yang diduga dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen atas nama Yuniman Nazara bersama dengan rekanan PT. Betseda Mandiri atas nama Bedman Sianipar yang mana HPS awal kuat dugaan telah di mark-up untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya.

“Pada penetapan harga perkiraan sendiri (HPS) oleh PPK an. Yuniman Nazara diduga terjadi Mark-up harga maupun volume yang melibihi standar satuan harga dan standar biaya umum Pemerintahan Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2017,” tutur Ferdinan.

Dalam proses pekerjaan tersebut, ironisnya pembobotan kerja telah dua kali pihak penyedia atau kontraktor merekayasa progres yakni pada saat pengajuan termin 30 persen pada tanggal 30 Agustus 2017, untuk mencairkan dana tersebut rekanan melejitkan bobot pekerjaan dilapangan meski tidak masuk akal hingga 32,083 persen.

“Untuk mengantisipasi terjadinya kerugian keuangan negara yang lebih besar yang diduga sengaja dilakukan oleh PPK maupun pengawas lapan untuk membantu rekanan, maka hal ini telah kita laporkan kepada pihak Polres Nias bersama dengan bukti-bukti diantaranya kontrak,” tegasnya.

Selain itu, Ferdinand mengatakan bahwa pihaknya telah mendapat informasi bahwa baru-baru ini anggaran Pembangunan Rumah Sakit Pratama telah kembali dikucurkan oleh pusat ke kas daerah dan diduga PPK Yuniman Nazara bersama Rekanan PT Betseda Mandiri atas nama Bedman Sianipar, akan kembali membuka termin meski bobot pekerjaan tidak memenuhi.

“Kita sangat menyayangkan bila Polres Nias tidak merespon secepatnya laporan yang telah kita sampaikan karena kami mendapat informasi bahwa rekanan akan kembali mengajukan permohonan termin pencairan dana yang diduga akan disetujui Yuniman Nazara sebagai PPK karena diduga kuat adanya persengkokolan meski bobot pekerjaan masih dibawah 30%,” ungkapnya.

Ironisnya, pihak rekanan sudah mau melakukan pengecoran tiang kolom lantai ll, pada hal dari sisi umur beton belum memenuhi, dimana pengecoran lantai ll baru dapat di lakukan setelah 28 hari selesainya pengecoran lantai.

“Selain dugaan manipulasi bobot pekerjaaan, dari sisi mutu bangunan saja sudah kita sanksikan karena tidak sesuai dengan standar, selain itu juga kita mengapresiasi beberapa lembaga Swadaya Masyarakat yang ada di Nias Utara baru-baru ini karena sudah mulai memberikan perhatian terhadap dugaan korupsi yang ada di daerahnya,” tandasnya.