Gunungsitoli-Kasus penyertaan modal pada Riau Air Lines yang melibatkan mantan Bupati Nias Binahati Benecditus Baeha, SH yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan kembali dipertanyakan oleh sejumlah aktivis karena mantan Ketua DPRD Nias Marselinus Ingati Nazara belum kunjung ditetapkan tersangka.

“Kami meminta agar Mantan Ketua DPRD Nias Marselinus Ingati Nazara ditetapkan tersangka karena diduga kuat terlibat dalam kasus RAL yang merugikan negara sebesar 6 miliar dan diseret ke kursi panas Pengadilan Tipikor seperti halnya Binahati Baeha mantan Bupati Nias, kasus ini jangan berkesan dikondisikan untuk berhenti kepada satu orang tersangka saja,” kata Ketua LSM Perlahan Kepulauan Nias, Ferdinand Ndraha saat mendatangi Kejaksaan Negeri Gunungsitoli beberapa waktu lalu.

Lanjutnya, bukti kerugian negara sudah ada dari hasil Audit Investigasi BPKP Perwakilan Sumut, Keterangan saksi-saksi Anggota DPRD yang ada di Badan Anggaran saat itu sudah di BAP kan oleh penyidik, Surat Persetujuannya bernomor :050/4474/DPRD tgl 19 Nov 2007 dan salinan MOU Nomor : 2391/DIR/XI/2007, 050/09/2007 sudah cukup alat bukti untuk mempersangkakan mantan Ketua DPRD tersebut.

“Jadi sekali lagi saya tegaskan kalau tidak ada dalih hukum yang dapat membuat Mantan Ketua DPRD Kab. Nias Marselinus Ingati Nazara tidak
ikut bertanggungjawab dalam kasus tindak pidana korupsi ini. Jangan hanya karena ingin menyelamatkan seseorang dari tuntutan hukum, masyarakat di kepulauan Nias ini tidak percaya lagi kepada oknum pelaku proses penyidikan dan penuntutan,” tegas Ferdinand.

Terkait desakan beberapa Aktivis Anti Korupsi untuk menetapkan tersangka baru pada kasus penyertaan modal pemerintah Kabupaten Nias ke PT. Riau Air Lines, Kasi Pidsus Yus Iman Harefa menyampaikan tidak ada kewenangan untuk menetapkan tersangka baru.

“Untuk menetapkan tersangka baru bukanlah kewenangan kami, penyidik kasus ini dari Polres Nias yang seharusnya menetapkan tersangka dan karena hanya satu orang saja yang mereka limpahkan ke kita di Kejaksaan maka hanya itu dulu yang kita limpahkan di Pengadilan Tipikor Medan. Namun bila ada fakta-fakta hukum yang muncul dalam proses peradilan nantinya maka kita segera memproses dan menginstruksikan kepada penyidik,” jelas Yus Iman.

Ditempat berbeda, KBO Reskrim Polres Nias Iptu Sonifati Zalukhu, SH. yang juga didatangi sejumlah aktivis anti korupsi menuturkan bahwa selama masa penyelidikan berkas perkara kasus RAL beberapa kali dikembalikan oleh pihak Kejaksaan atau P-19 namun tidak ada petunjuk untuk menetapkan tersangka baru selain mantan Bupati Nias.

“Kami menunggu petunjuk dari Kejaksaan sebagai Penuntut Umum, karena pada beberapa kali pelimpahan berkas ini ke Kejaksaan sebelumnya telah beberapa kali P-19 namun belum ada petunjuk untuk menetapkan tersangka baru hingga pelimpahan tersangka di Pengadilan Tipikor Medan. Bahkan sampai pada saat gelar pekara di KPK pun blm ada petunjuk untuk itu. Namun bila ada petunjuk Jaksa ke kita berdasarkan fakta-fakta yang
muncul di pengadilan Tipikor maka kita akan sesegera mungkin memprosesnya,” jelas Sonifati.

Menanggapi hal tersebut, Samabudi Zendrato Sekretaris LSM NCW menyampaikan bahwa ada beberapa kejanggalan dalam kasus ini karena tersangkanya sampai saat ini masih tunggal sedangkan pasal yang disangkakan oleh penyidik adalah secara bersama sama namun siapa yang bersama sama dalam kasus ini masih tanda tanya.

“Diduga kuat ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini, tidak logika pelaku Korupsi hanya tunggal? Dalam dakwaan Jaksa menuntut terdakwa dengan pasal dilakukan secara bersama-sama namun sampai sekarang tersangkanya hanya tunggal. Dikhawatirkan dalam kasus yang merugikan negara 6 Milliar ini berhenti kepada satu orang saja yakni terdakwa Binahati B. Baeha, SH. Ada apa dengan Penuntut Umum dan Penyidik dalam Kasus ini,” ucap Samabudi.

Lanjut Samabudi, mantan Ketua DPRD Kab. Nias Marselinus Ingati Nazara A.Md diduga kuat terlibat dalam kasus ini, dimana beliau telah memberikan persetujuannya untuk penanaman Modal Pemkab. Nias kepada PT. RAL tanpa melalui proses penganggaran dan paripurna. Beliau juga ikut menandatangani MOU pemicu timbulnya kerugian negara dimaksud tanpa dasar hukum.

“Seharusnya mantan Ketua DPRD yang saat ini menjabat sebagai Bupati Nias Utara ditetapkan tersangka karena diduga kuat terlibat merugikan Negara sebesar 6 miliar karena telah memberikan persetujuan dan menandatangani MOU tanpa dilakukan rapat paripurna di lembaga DPRD saat itu,” tuturnya.

Hal senada juga dikatakan Fesiyanus Ndraha PC. KCBI Kepulauan Nias, adanya keragu-raguan penyidik dan penuntut umum sehingga tersangka
lain tidak ditetapkan. Penerapan hukum dalam kasus RAL ini diduga ada upaya pemutusan mata rantai karena kepentingan.

“Saya mengajak teman-teman semua untuk melaporkan hal ini ke Kapolri dan Kejakgung maupun Komisi Yudisial. Kita akan mempertanyakan proses hukum ini lagi ke KPK. Ada yang tidak beres dalam proses kasus ini. Sepertinya ada yang ditumbalkan dan ada pula yang dipelihara. Kita harapkan kasus ini diungkap setuntas-tuntasnya. Mantan Ketua DPRD Kab. Nias jelas-jelas ikut bertanggungjawab dalam kasus ini masya tida ditetapkan sebagai tersangka? Apakah karena beliau sedang menjabat sebagai Bupati maka diperlakukan khusus untuk kepentingan Oknum-oknum tertentu? Kita harap hal ini jangan sampai terjadi dalam kasus ini. Yang salah tetap salah.. Menteri saja kalau salah ya ditahan, tidak boleh menyelipkan kepentingan dalam penanganan kasus korupsi,” tegas Fesianus.