BINJAI-Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Langkat, Sugiono (50) diamankan Satreskrim Polres Binjai.


Pria berambut cepak ini diamankan saat melintas di jalan Soekarno Hatta, Binjai Timur, Kota Binjai.

Pengurus partai moncong putih ini ditangkap karena melakukan penipuan terhadap Sumarni Sitorus (45) pegawai negeri sipil warga Jalan Samanhudi, Kelurahan Bakti Karya, Binjai Selatan.

Total kerugian yang dialami Sumarni sebesar Rp 806 juta. Dana tersebut diserahkan sejak tahun 2015 dan berlangsung sebanyak tujuh kali.

Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP L Tarigan mengatakan, penipuan yang dilakukan Sugiono berawal dari pertemuan ke duanya pada Rabu tanggal 17 Juni 2015 sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat itu, mantan anggota DPRD Langkat ini, merayu korban agar memberikan uang sebesar Rp 135 juta untuk keperluan pengurusan pengadaan buku di Jakarta.

Penasaran dengan perkembangan pengadaan buku mereka, korban datang ke Jakarta untuk pengurusan pengadaan buku pada Juli dan Agustus 2015.

"Di bulan itu, korban kembali melakukan penyerahan uang sebesar Rp 671 juta sebanyak enam kali menggunakan dollar amerika kepada Sugiono," katanya.

Namun karena merasa ditipu, korban melaporkan perbuatan pelaku ke polisi dengan laporan polisi LP : LP/08/I/2016/ SPKT-II /Reskrim.