DELI SERDANG - Rumah kost-kostan Rudang Sibayak yang berada di Jalan Bunga Pariama, Kelurahan Namogajah, Medan Tuntungan digerebek personel Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Selasa (7/11/2017) petang. Hasilnya, salah satu penghuninya yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba selama sebulan ini berhasil ditangkap serta menyita 13 paket/plastik klip kecil yang diduga berisi sabu seberat 3,63 gram, daun ganja seberat 17 gram, 1 buah timbangan digital dan 1 unit HP Samsung warna hitam sebagai barang buktinya.

Guna pengusutan lebih lanjut, tersangka yang diketahui bernama Lamsah alias Ucil (32) warga Jalan Bunga Sakura Gang Sendu, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan ini kemudian digelandang ke Polsek Kutalimbaru.

Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu didampingi Kanit Reskrim Iptu Amir Sitepu membenarkan penangkapan seorang pengedar narkoba yang indekost di rumah kost-kostan Rudang Sibayak di Jalan Bunga Pariama, Kelurahan Namogajah, Medan Tuntungan.

Dalam penggerebekan untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba, petugas Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru ini langsung melakukan penggeledahan di seluruh kamar kosan tersebut.

"Saat kita geledah di kamar yang ditempati tersangka Lamsah, kita temukan narkotika jenis sabu dan ganja," terang Martualesi kepada wartawan, Rabu (8/11/2017) sore.

Ketika diintrograsi petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Bahkan pengedar narkoba ini juga mengaku kalau ia memperoleh barang haramnya dari seseorang yang akrab dipanggil Bebek.

"Sekarang si Bebek ini kita masukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka Lamsah ini menjual sabu per satu bungkus plastik klip kecil seharga 150 ribu (rupiah)," pungkas Martualesi.