MEDAN - Setelah mangkir dari pemanggilan pertama penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), tiga tersangka dari penyelenggara kasus korupsi proyek rigit beton Dinas PU Sibolga Tahun Anggaran 2015, kembali dijadwalkan dilakukan pemanggilan kedua pada pekan depan. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan dalam pemanggilan pertama tiga orang tersangka mangkir. Dan satu tersangka yakni Kadis PU Sibolga, Marwan Pasaribu yang mempunyai alasan yang jelas, sedangkan dua lainnya yaitu PPK dan Ketua Pokja mangkir tanpa pemberitahuan.

"Kemaren dia (Kadis PU) sakit. Dan kita jadwalkan pemanggilan kedua pekan depan untuk ketiga tersangka termasuk Kadis PU Sibolga," ucap Sumanggar dikonfirmasi melalui seluler, Rabu (8/11/2017).

Namun Sumanggar masih enggan memberitahukan identitas dua tersangka lainnya saat ditanya nama PPK dan Ketua Pokja tersebut.

"Belum, belum tau saya," sebutnya singkat.

Sebelumnya dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 10 miliar ini, Kejatisu sudah melakukan penahanan terhadap 10 orang tersangka yang merupakan pihak rekanan. Mereka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Kesepuluhnya yakni, Jamaluddin Tanjung Direktur  Pt Barus Raya Putra Sejati, Ivan Mirza Direktur  PT Enim Resco Utama, Yusrilsyah Direktur PT Swakarsa Tunggal Mandiri, Pier Ferdinan Siregar Direktur PT Arsiva, Mahmuddin Waruwu Direktur  PT Andhika Putra Perdana.

Kemudian Erwin Daniel Hutagalung Direktur PT Gamox Multi Generalle, Hobby S Sibagariang Direktur PT Bukit Zaitun, Gusmadi Simamora Direktur PT Andika Putra Perdana, Harisman Simatupang Wadir CV Pandan Indah serta Batahansyah Sinaga Dir VIII CV Pandan Indah.

Tindak pidana korupsi pada pemerintahan Kota Sibolga ini terkait dengan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan 13 kontrak peningkatan Hotmix menjadi Perkerasan Beton Semen (Rigid Beton).

Proyek ini bersumber dari DAK tambahan usulan daerah yang tertuang dalam DPA Dinas PU Sibolga TA 2015 pada jalan mesjid dengan nilai kontrak sebesar Rp 65 miliar.