BINJAI-Pemerintah Kota Binjai menyetujui tiga Ranperda inisiatif DPRD Kota Binjai yang diajukan oleh DPRD kepada Pemko Binjai, di Aula Gedung DPRD Kota Binjai, jalan Veteran, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota.

Ranperda tersebut mengenai pembangunan daerah berbasis daya saing melalui inovasi dan kopetensi, kawasan tanpa rokok dan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

Sekda Kota Binjai, Mahfullah Daulay mengatakan, Pemko Binjai sangat menyambut baik dan menyetujui ranperda inisiatif DPRD.

–– ADVERTISEMENT ––

 
Raperda tentang kawasan tanpa rokok tersebut sebagai wujud komitmen dalam melaksanakan ketentuan pasal 115 ayat 2 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 25 peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2012.

Wakil DPRD Kota Binjai, Supriantono sangat mengapresiasi sambutan Pemko Binjai terkait tiga Ranperda Inisiatif yang diajukan DPRD Kota Binjai.

"Terimakasih atas kerjasamanya sehingga Ranperda disetujui," katanya.