MEDAN - Usai dipublikasikan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), tiga tersangka dari penyelenggara kasus korupsi proyek rigit beton Dinas PU Sibolga Tahun Anggaran 2015, mangkir dari pemanggilan penyidik Pidsus Kejatisu sebagai tersangka. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan dari tiga orang tersangka yang mangkir itu, hanya Kadis PU Sibolga, Marwan Pasaribu yang mempunyai alasan yang jelas, sedangkan dua lainnya yaitu PPK dan Ketua Pokja mangkir tanpa pemberitahuan.

"Kita periksa ketiga tersangka seharusnya hari ini, Selasa (7/11/2017). Tapi mereka tidak hadir. Untuk tersangka Kadis PU Sibolga, melalui kuasa hukumnya mengaku tidak bisa hadir karena sakit. Untuk PPK dan Ketua Pokja hingga saat ini tidak ada pemberitahuan mengenai ketidakhadiran mereka," ucap Sumanggar dikonfirmasi melalui seluler, Selasa (7/11/2017).

Namun Sumanggar masih enggan memberitahukan identitas dua tersangka lainnya saat ditanya nama PPK dan Ketua Pokja tersebut. " Belum, belum tau saya," sebutnya singkat.

Sebelumnya dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 10 miliar ini, Kejatisu sudah melakukan penahanan terhadap 10 orang tersangka yang merupakan pihak rekanan. Mereka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Kesepuluhnya yakni, Jamaluddin Tanjung Direktur Pt Barus Raya Putra Sejati, Ivan Mirza Direktur PT Enim Resco Utama, Yusrilsyah Direktur PT Swakarsa Tunggal Mandiri, Pier Ferdinan Siregar Direktur PT Arsiva, Mahmuddin Waruwu Direktur PT Andhika Putra Perdana.

Kemudian Erwin Daniel Hutagalung Direktur PT Gamox Multi Generalle, Hobby S Sibagariang Direktur PT Bukit Zaitun, Gusmadi Simamora Direktur PT Andika Putra Perdana, Harisman Simatupang Wadir CV Pandan Indah serta Batahansyah Sinaga Dir VIII CV Pandan Indah.

Tindak pidana korupsi pada pemerintahan Kota Sibolga ini terkait dengan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan 13 kontrak peningkatan Hotmix menjadi Perkerasan Beton Semen (Rigid Beton). Proyek ini bersumber dari DAK tambahan usulan daerah yang tertuang dalam DPA Dinas PU Sibolga TA 2015 pada jalan mesjid dengan nilai kontrak sebesar Rp 65 miliar.