MEDAN - Petugas penyidik pembantu (juper) Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Medan yang telah menjadikan Eko Syaputra (17) warga Jalan Gaperta Medan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan dengan cara menjambret tas milik korbannya diduga telah mengada-ada.  Kecurigaan keluarga tersangka itu terkuak ketika korban beserta dua saksi lainnya menemukan keganjilan disaat kasus ini tengah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan. 

"Rasa keheranan itu muncul ketika saya dipanggil petugas Juper yang mengatakan kalau pelaku yang menjambret tas saya yang berisikan uang tunai serta surat-surat berharga itu sudah ditangkap beserta kendaraannya berupa sepedamotor CBR. Padahal yang menjambretku itu dua orang pelaku yang mengendarai sepedamotor jenis bebek berwarna gelap. Kenapa yang ditunjukan ke saya malah sepedamotor CBR," kata korban dengan nada bingung ketika ditemui wartawan saat menunggu proses persidangan kasusnya dengan agenda memintai keterangan polisi dan para saksinya di PN Medan, Senin (6/11/2017).

Korban yang bernama Rafiah (45) warga Jalan Buku, Medan Petisah ini juga mengaku terlihatnya keganjilan itu ketika ia melihat hasil Berita Acara Pemeriksaannya (BAP) yang sangat jauh berbeda ketika dirinya membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Baru. 

Di mana dalam laporan pengaduannya ke Polsek Medan Baru dengan No LP/1413/IX/2017/SU/POLRESTABES MEDAN/SEKTOR MDN BARU tidak ada pengakuannya yang menyatakan ia menjerit minta tolong usai dirampok oleh tersangka. Akan tetapi di BAP yang dibuat oleh Juper Unit Ranmor Polrestabes Medan itu malah sebaliknya ada. 

"Sesaat setelah dirampok saya tidak ada menjerit minta tolong makanya di BAP yang dibuat Bripka Sugeng itu sungguh aneh dan penuh kejanggalan," akunya. 

Keganjilan dan penuh adanya dugaan rekayasa dalam mem-BAP kasus yang kini menimpa Eko Syahputra ini juga diungkapkan oleh Siti Ratna Ekawati (45) warga Jalan Klambir, Medan Helvetia ini. 

Wanita yang merupakan teman akrab korban dan juga menjadi saksi mata dalam kasus ini ternyata merasa heran juga dengan kinerja Juper yang dinilainya telah mengada-ada dari fakta sebenarnya.

"Saya tidak pernah ditanya jawab soal kasus ini saat diperiksa di Polrestabes Medan. Malahan saya langsung disuruh tandatangan saja. Dikarenakan saya bingung makanya saya tandatangani saja padahal apapun isinya saya tak tahu sama sekali," heran Siti Ratna Ekawati. 

Selain Siti Ratna Ekawati, rasa keheranan dalam perkara ini juga dilontarkan saksi mata yang bernama Farida Hariani alias Dedek (51). Dalam pengakuannya ketika ditanya wartawan, wanita yang tinggal di Jalan Aluminium I Tanjung Mulia, Medan Labuhan ini menjelaskan Juper Polrestabes Medan itu dinilainya telah merekayasa dan menjadikan Eko Syaputra sebagai kambing hitam dalam kasus penjambretan yang menimpa rekannya itu ketika berada di Jalan KH Zainul Arifin, Medan pada 29 September 2017 lalu. 

"Pelaku yang menjambret tas rekanku si Rafiah ini ada dua orang yang mengendarai sepedamotor jenis bebek dengan tubuh kurus, kulitnya hitam memakai helm tetutup. Tapi kenapa malah dituduh Eko yang memiliki tubuh gemuk, itukan berarti sudah jauh berbeda," aku Dedek. 

Sementara itu, Kuasa Hukum, Eko Syahputra yakni Boasa Simanjuntak juga menegaskan kalau kasus ini penuh dengan rekayasa dan terlalu dipaksakan sehingga kliennya harus menjadi korban kriminalisasi oleh polisi.

"Kasus ini penuh dengan rekayasa kita berharap agar majelis hakim membebaskan kliennya dari tuduhan yang selama ini tidak pernah dilakukannya," aku Boasa Simanjuntak.