MEDAN-Ratusan massa Aceh Sepakat yang datang dari berbagai daerah di Sumatera Utara menyegel gedung Balai Raya Aceh Sepakat (BRAS) dan sekretariat Yayasan Aceh Sepakat (YAS) di Jalan Mengkara, Medan.


Penyegelan kedua gedung yang dikelola Yayasan Aceh Sepakat (YAS) versi Akta Notaris No 13/2011 dilakukan dengan menggembok pintu masuk.

Pada pintu masuk gedung BRAS dibuat tulisan:,”Stop Sewa Gedung”. Sedangkan di pintu masuk kantor sekretariat YAS yang bersebelahan dengan gedung BRAS, setelah pintu digembok lalu ditempel tulisan di dekat pintu berbunyi bahwa gedung tersebut merupakan milik masyarakat Aceh.

Pada saat menyegel kantor sekretariat YAS yang dihuni YAS versi Akta Notaris 13/2011 yang dipimpin Fauzie Hasballah, situasi sempat tegang. Karena sejumlah orang di dalam ruangan sekretariat YAS bertahan. Namun, atas “tekanan” yang dilakukan massa Aceh Sepakat mereka beranjak meninggalkan ruangan.

Dalam penyegelan tersebut sejumlah personel Polsekta Medan Baru yang dipimpin Wakapolsek AKP M Simaremare tampak memantau dan berjaga-jaga mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Bhabinkamtibmas Polsek Medan Baru Bripda Ayatullah SH berbaur bersama massa yang mengenakan pita merah di lengan bertuliskan “Aceh Sepakat”.

Ayatullah melakukan pembicaraan dengan Ketua Umum DPP Aceh Sepakat, Husni Mustafa yang didampingi fungsionaris DPP Aceh Sepakat lainnya guna mencarikan solusi agar suasana tetap kondusif. Hal yang sama juga dilakukan Ayatullah kepada Fauzie Hasballah selaku Ketua YAS versi Akta Notaris No 13/2011.

Sekadar mengingatkan, friksi dalam YAS terjadi setelah DPP Aceh Sepakat menggugat pengurus YAS versi akta notaris 13/2011 di Pengadilan Negeri (PN) Medan, karena dinilai ingin menguasai harta wakaf milik masyarakat Aceh yang cukup banyak. Di antara harta wakaf dimaksud adalah Gedung Balai Raya Aceh Sepakat, RSI Malahayati, Panti Asuhan dan lainnnya.

Penggugat yang dipimpin Ketua Umum DPP Aceh Sepakat Husni Mustafa sudah menang di pengadilan tingkat pertama. Majelis hakim memerintahkan agar pengelolaan YAS dikembalikan kepada akta No 25/2001.