TAPANULI SELATAN - Kepemilikan senjata api (Senpi) rakitan jenis revolver akhirnya mengantarkan Penganten Hasibuan (45) warga Desa Sigama Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta ke Sel Tahanan Polres Tapsel, Sumatera Utara. Disampaikan Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Ismawansa kepada IDNewsCorner.com, Penganten diamankan dari rumahnya atas informasi yang diterima dari masyarakat. Di mana pria ini diketahui menyimpan dan memiliki senjata api.

Usai ditangkap dan diinterogasi petugas, ianya pun mengaku mendapatkan senjata api tersebut dari seseorang berinisial AH.

Berdasarkan keterangan dari Penganten selanjutnya polisi bergerak melakukan pengejaran terhadap AH. Namun saat polisi tiba di rumahnya, AH telah melarikan diri.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan ditemukan sepucuk senjata panjang rakitan beserta 5 (lima) butir peluru amunisi tajam.

” Kita dapat info dari masyarakat, setelah dilidik didapati bahwa Penganten menyimpan dan memiliki senjata api rakitan. Nah hasil interogasi ternyata sepi tersebut ia dapat dari AH. Namun saat dikejar, AH sudah melarikan diri. Dari rumahnya kita amankan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dan amunisi tajam,” ujar AKP Ismawansa

Saat ini polisi tengah mendalami kasus tersebut dan melakukan proses pemeriksaan dan tindak lanjut hukum terhadap tersangka.