MEDAN - Terdakwa Yulius Dakhi selaku Direktur PT Bumi Nisel Cerlang (BNC), bisa bernafas lega. Pasalnya, majelis hakim memberikan hukuman ringan kepada terdakwa dengan penjara selama 15 bulan. "Menjatuhi pidana penjara kepada terdakwa ?Yulius Dakhi selama satu tahun dan tiga bulan penjara," ucap majelis hakim yang diketui Wahyu Setyo Wibowo di ruang utama di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/11/2017) sore.

Selain hukuman penjara, Majelis hakim dalam amar putusannya mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurangan penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Nias Waterpark menggunakan APBD Nias Selatan (Nisel) Tahun Anggaran (TA) 2014.

Majelis hakim menyatakan Yulius Dakhi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan ?melanggar Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana.

Menyikapi? putusan ringan itu, Yulius Dakhi menerima. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Diketahui vonis tersebut, lebih rendah dari tuntutan JPU dengan hukuman selama 1 tahun dan enam bulan penjara. Sedangkan, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan penjara.

Sementara itu, seorang terdakwa dalam kasus ini, yakni Direktur PT Rejo Megah Makmur Engineering, Johanes Lukman Lukito belum dituntut JPU.

Dalam dakwaan JPU Netty Silaen, kedua terdakwa telah merugikan negara senilai Rp 7,89 miliar sesuai perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut dari jumlah pagu anggaran Rp 17,9 miliar.JPU Netty melanjutkan, kasus dugaan korupsi tersebut dilakukan dalam waktu selang setahun antara tanggal 22 Desember 2014 s/d 22 Desember 2015.