MADINA – Sekitar 200an warga trans SP 1 dan SP 2 Desa Singkuang, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melakukan aksi unjuk rasa di kantor Pengadilan Negeri Madina juga DPRD Kabupaten Madina, Rabu (1/11/2017).
Aksi demonstrasi warga Trans Singkuang ini juga dibantu Aliansi Masyarakat Pemburu Keadilan Kabupaten Madina.

Informasi yang diperoleh awak media, masyarakat Trans Singkuang berangkat dari tempat tinggal mereka menuju Panyabungan pada Selasa (31/10/2017) kemarin sekira pukul 17.30 dan tiba di Panyabungan pada Rabu dini hari sekira pukul 03.00 dan menumpang di salah satu rumah warga.

Sekitar pukul 11.00, masyarakat trans Singkuang berangkat menuju kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Madina yang beralamat di Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara.

Di Pengadilan Negeri Madina, mereka ditemui Bumas PN Madina, Galih Purnomo dan menyuarakan aspirasi mereka mengenai kondisi lahan usaha mereka yang diserobot perusahaan PT Rendi Permata Raya.

Budiman Laoly, kordinator desa menyampaikan, sudah 15 tahun mereka memperjuangkan hak lahan transmigrasi sesuai perjanjian Kementerian Transmigrasi RI atas status mereka sebagai warga transmigran. Lalu, warga transmigrasi mengusulkan pembuatan sertifikat lahan tersebut ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Madina.

“Sejak awal kami berada di sini, kami sudah mengusulkan sertifikat lahan kami itu ke BPN dan telah melengkapi semua persyaratannya, tetapi selama bertahun-tahun kami menunggu, BPN hanya mengeluarkan sertifikat sebagian lahan," jelas Budiman.

Selanjutnya, imbuh Budiman, pada tahun 2015 yang lalu, BPN mengeluarkan sertifikat Hak Guna Usaha kepada PT Rendi Permata Raya. Yang mana dalam HGU itu meliputi lahan usaha warga yang belum ada sertifikatnya dan sedang diproses di BPN Madina.

"Ini sudah jelas-jelas perampasan hak-hak kami. PT Rendi Permata Raya sudah merampas lahan yang kami tunggu-tunggu selama belasan tahun," bebernya.

Karena itu, mereka pun memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri yang menangani sengketa lahan warga Desa Singkuang agar benar-benar mempertimbangkan gugatan mereka kepada PT Rendi dan BPN Madina.

"Kami ingin lahan kami dikembalikan, karena kami sudah sangat menderita, hidup kami susah dan sudah tidak bisa berbuat apa-apa lagi,” keluh Budiman Laoly bersama kordinator desa lainnya, M Nur Sitanggang.