MEDAN - Untuk melindungi para peternak daerah, pemerintah menyiapkan dukungan asuransi bagi ternak sapi milik peternak di Sumatera Utara. Tahun 2017, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk asuransi 10.000 ekor sapi di Sumatera Utara yang mengalami kematian atau hilang. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara, Dahler Lubis, didampingi Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setda Provsu, Ilyas S. Sitorus di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (31/10).

Untuk program asuransi, dari target 10.000 ternak yang sudah terpenuhi hingga saat ini baru 3.000 ternak.

Asuransi untuk ternak sapi itu dialokasikan melalui APBN yang bekerjasama dengan PT Jasindo. Total premi untuk setiap ekor ternak adalah Rp200.000. Jumlah ini untuk perlindungan kehilangan dan kematian. Pemerintah sendiri menganggarkan subsidi Rp 160.000 untuk pembayaran premi setiap ternak per tahun, sedangkan peternak wajib ikut menambahkan biaya premi Rp 40.000.

"Peternak hanya membayar premi Rp 40.000, selebihnya disubsidi oleh pemerintah sebesar Rp 160.000 sehingga premi asuransi yang dibayarkan itu sebesar Rp 200.000," kata Dahler

Saat ini, sebut Dahler, jumlah ternak di Sumut yang sudah diasuransikan masih 3.000 ekor.

"Kenapa masih 3.000? mungkin ada peternak yang tidak tertarik, mungkin karena mencari Rp 40.000 itu sangat sulit, tapi ada juga sebagian peternak yang mengerti dan membayar asuransi, malah ada peternak yang memiliki 10 ekor sapi, diasuransikan semuanya," jelasnya.

Menurut Dahler, dengan menjadi anggota asuransi, peternak tidak lagi was-was dengan pencurian ternak, atau kematian akibat terkena penyakit atau penyebab lainnya.

Ditambahkannya, apabila ternak sapi yang telah diasuransikan itu mati, maka pihak penyedia jasa asuransi akan membayarkan ganti rugi sebesar Rp 10 juta per ekor. Sedangkan bila kehilangan sapi maka akan dibayar Rp 7 juta per ekor.

"Namun semua harus ada berita acaranya, baik itu yang menyatakan sapinya hilang atau mati dan apa penyebabnya," ujar Dahler.

Pada kesempatan itu juga dijelaskan untuk mengikuti asuransi itu peternak harus memenuhi syarat tertentu. Di antaranya ternak sapi yang dimiliki berusia minimal 2 tahun, dan peternak juga harus menjadi peserta Sapi Indukan Wajib Bunting (SIWAB). Program ini, menurut Dahler merupakan program tahun 2016-2017 diharapkan tahun 2018 akan terus berlanjut.