MEDAN-Kementerian Perhubungan serta regulator memeberikan tenggang waktu 3 bulan bagi angkutan umum berbasis aplikasi atau online untuk menjalankan Permenhub No. 108/2017, yang berisi ketentuan baru operasional trasnportasi online. Ketentuan itu, di antaranya soal Uji KIR, pemasangan sticker di setiap unit angkutan, kuota, tarif dan kepemilikan kartu pengawasan.

Direktur Angkutan dan Multimoda Dijen Angkutan Darat Kemenhub Cucu Mulyana mengungkapkan hal tersebut saat berbicara di sosialisasi Permenhub No. 108/2017 kepada wartawan, di kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan. Hadir dalam sosialisasi tersebut perusahaan aplikasi Grab, Organda Sumut serta sejumlah operator angkutan konvensional.

"Kita menginginkan adanya kesetaraan antara angkutan online dan konvensional sehingga sama-sama bertahan, itu sebabnya Permenhub yang sudah clear mengatur agar dipatuhi dan dijalankan," kata Cucu.

Terkait kuota, Cucu menyebutkan nantinya perusahaan aplikasi akan mempersiapkan digital dashboard bagi setiap unit angkutan online. Digital dashboard tersebut diserahkan kepada setiap institusi pemberi izin mulai dari Dirjen Perhubungan Darat hingga Gubernur Sumut.

"Digital dashboard merupakan aplikasi yang password-nya diberikan ke pemberi izin sehingga kita tahu siapa saja pengemudi atau driver yang bermitra dengan perusahaan aplikasi," ujar Cucu.

Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Antoni Siahaan, menyatakan, saat ini dari 3.500 kuota angkutan online di Sumut hanya 300-an unit yang memiliki izin. Masih banyak izin kuota yang belum dimanfaatkan.