MEDAN - Pelarian Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang terlibat kasus pencurian 1 unit mobil Daihatsu Terios warna hitam metalik dan sebuah laptop milik orangtua angkatnya, akhirnya kandas di tangan personel Unit Reskrim Polsek Percut Seituan.   Kedua Pasutri yang diketahui bernama Rosa Pualina Basa Simanihuruk (33) warga Jalan Kampung Klumpang, Gang Mawar, Desa Klumpang, Kecamatan Hamparan Perak dan suaminya, Ramlan Sirait (36) warga Jalan Kenari 15 Perumnas Mandala, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Seituan ini pun dijebloskan ke sel tahanan Polsek Percut Seituan, setelah sebelumnya ditangkap dari tempat persembunyiannya di salah satu rumah kontrakan di kawasan Klumpang, Kecamatan Hamparan Perak, Senin (30/10/2017).

Kapolsek Percut Seituan, Kompol Pardamean Hutahean melalui Panit Reskrim Ipda Supriadi menerangkan kalau kedua pelaku dilaporkan atas tindakan pencurian 1 unit mobil Daihatsu Terios warna hitam metalik dan laptop di rumah korban yang merupakan orangtua angkatnya.

. Kedua pelaku sepakat melakukan pencurian di rumah orangtua angkatnya yang bernama Daulat Simanihuruk (66) warga Jalan Garuda 3 No.30, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Seituan pada saat korban dan keluarganya pergi mengantarkan cucunya ke sekolah, Kamis (15/12/2016) lalu.

Aksi pelaku yang masuk ke rumah korban secara diam-diam dan secara paksa merusak kunci gembok gerbang rumah korban rupanya diketahui oleh tetangga korban. Namun karena tetangga korban mengetahui kalau pelakunya adalah anak angkat korban, sehingga pelaku leluasa membawa mobil dan laptop dari rumah tersebut.

Atas kejadian itu korban yang sudah kesal atas kelakuan pelaku yang sudah dianggapnya sebagai anak angkatnya itu, akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Percut Seituan dengan bukti lapor LP/3169/XII/2016 Tanggal 17 Des 2016.

"Kasusnya sekitar setahun lalu. Di mana korban bersama istrinya pergi dari rumahnya untuk mengantar cucunya sekolah. Pada saat itu pelaku datang ke rumah korban dan mengambil mobil serta barang-barang di rumah korban," kata, Ipda Supriadi.

Berkat laporan itu, polisi mengaku terus melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hingga penangkapan kedua pelaku tuntas usai korban menginformasikan keberadaan keduanya yang sudah tinggal di kawasan Kampung Klumpang, Desa Kelumpang, Kecamatan Hamparan Perak.

"Setelah mengetahui keberadaan kedua pelaku, kita melakukan penangkapan ke rumah sewa yang ditempati keduanya. Selanjutnya kita bawa ke Polsek Percut Seituan," terang, Supriadi.

Kepada petugas, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku kalau mobil Terios yang dicurinya telah dijual kepada orang lain di kawasan Kota Medan. Dari hasil penjualan itu, kedua pelaku lalu kabur ke Kota Jambi.

"Beberapa bulan tinggal di Kota Jambi, kedua pelaku kembali ke Kota Medan pada bulan Juli 2017 dan mengontrak rumah di Kampung Klumpang, Desa Klumpang, Kecamatan Hamparan Perak. Di rumah sewanya itu kedua pelaku kita tangkap," jelasnya.