MEDAN-Ketua Komisi D DPRD Kota Medan Sahat Simbolon meminta agar Dinas Perhubunga Kota Medan tegas dalam menjalankan aturan perparkiran. Hal ini disampaikannya mengingat hingga saat ini kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut tidak sesuai dengan potensi pendapatan yang dimiliki.


"Kita masih bingung, kenapa Dinas Perhubungan tidak bisa menggenjot PAD secara maksimal dari sektor perparkiran. Sebab, sama-sama kita tau bahwa, seluruh jalan di Medan ini tidak ada yang lolos dari kutipan parkir. Hampir setiap ruas jalan, selalu ada tukang parkir," katanya.

Senada dengan Sahat, anggota Komisi D DPRD Medan, Godfried Lubis juga keheranaan dengan penerapan pajak parkir dan retribusi parkir. Dia melihat terjadi tumpang tindih aturan di beberapa ruas wilayah terkait pengelolaan parkirnya.

"Masa pelataran parkir bisa keluar SPT-nya. Harusnya, SPT hanya keluar pada parkir tepi jalan. Kalau di pelataran, mana bisa. Harus urus izin pelatarannya lah. Bukan hanya satu lokasi saja. Banyak lokasi yang terjadi pelanggaran. Dishub harus berani mengambil tindakan. Jangan malah membiarkan dan semakin lama jadi menjamur," tukasnya. 

Dia juga mengaku bingung melihat adanya petugas parkir pada jalan nasional. Padahal sesuai Undang-Undang No. 22 tahun 2009, tidak dibenarkan adanya parkir maupun kutipan parkir.

"Jalan SM Raja, Jalan Jamin Ginting, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Ringroad, tidak boleh ad SPT. Tapi kok bisa ada petugas parkir disana. Pakai bet dari Dishub pula lagi. Ini Dishub yang tidak mengerti atau jukirnya," kesal Godfried.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Renward Prapat saat dikonfirmasi membenarkan pengutipan parkir di beberapa ruas kota Medan hanya berlaku sampai sore. Namun ada juga yang sampai malam. 

"Tergantung lokasinya. Ada juga yang sampai malam," sebutnya.