DELI SERDANG - Gara-gara membuat laporan palsu, seorang bapak bersama anaknya akhirnya meringkuk di sel tahanan Polsek Percut Seituan, Kamis (26/10/2017) malam kemarin. Kapolsek Percut Seituan, Kompol Pardamean Hutahean melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Purba dan Panit I, Ipda Supriadi mengatakan, tersangka Warsito (51) bersama anak kandungnya yang bernama Aldi Hidayatullah (19) warga Jalan Tuba, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Medan Denai ini dijebloskan ke ‎dalam sel tahanan Polsek Percut Seituan, berawal dari adanya laporan pengaduan polisi yang telah mereka buat ke Mapolsek Percut Seituan pada Selasa (24/10/2017) kemarin.

"Mereka berdua mengaku di dalam laporan pengaduannya ke polisi kalau sepeda motornya jenis Honda Vario BK 2946 AGZ telah dibegal ketika melintas di Jalan Batu Sihombing Komplek TVRI, Selasa (24/10/2017) malam kemarin," kata Panit I Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Ipda Supriadi, Jumat (27/10/2017) siang.

‎Polisi yang mendapat laporan ini, jelasnya lalu melakukan penyelidikan lebih mendalam dengan cara cek olah TKP. Namun dari penyelidikan yang dilakukan di sekitar TKP petugas tidak menemukan bukti maupun keterangan tentang adanya terjadi tindak kejahatan sebagaimana laporan dari bapak dan anak tersebut.

"‎Merasa ada kejanggalan lalu kita interogasi keduanya dan ternyata mereka mengakui bahwa sepeda motor itu dijual karena pelaku membutuhkan uang," katanya.

Setelah sepeda motor dijual, lanjut kata Panit, Warsito ini kemudian menyarankan anak kandungnya yang masih berstatus mahasiswa yakni Aldi Hidayatullah untuk membuat laporan pengaduan ke Polsek Percut Seituan dengan mengaku telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan (begal).

"Akan tetapi Aldi Hidayatullah tidak dapat membuktikan telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan, atas perbuatannya keduanya lalu kita amankan," ujarnya.

‎Atas penangkapan ini, polisi mengamankan Laporan Polisi Nomor LP/2241/X/2017 tanggal 24 Oktober 2017, ‎1 ‎lembar fotocopy BPKB sepeda motor Honda Vario BK 2946 AGZ, 1‎ lembar fotocopy rekening koran pembayaran angsuran sepeda motor Honda Vario BK 2946 AGZ, dan ‎1 lembar surat keterangan jaminan dari PT Summit Oto Finance 2017 sebagai barang buktinya.