DELI SERDANG - Personel kepolisian dari Polsek Kutalimbaru menggerebek sebuah lokasi yang kerap dijadikan sebagai sarang peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta perjudian di Dusun IV Karyawan, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kamis (26/10/2017). Dalam kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) ini, polisi mengamankan 2 pecandu sabu yakni, Dedi Sugianto alias Dedi (40) penduduk Jalan Bangunan Al, Dusun VI Kampung Tempel, Desa Sei Mencirim, dan Dewi Harnum alias Anum (30), penduduk RT Al, Jalan Pasar IX, Desa Sukaraya Perumahan Purwo Joyo, Kecamatan Pancur Batu.

Selain keduanya, polisi juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 Gram lengkap beserta alat isapnya, dan 5 unit mesin jackpot bersama 1300 keping koin.

Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi menjelaskan, penangkapan terhadap keduanya ini berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan personel Polsek Kutalimbaru tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu, dan perjudian jenis mesin jackpot di Dusun IV Karyawan Desa Sei Mencirim.

"Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil menangkap dan mengamankan dua tersangka, dan barang-bukti sabu-sabu beserta alat hisap, dan mesin jackpot beserta ribuan keping koin," kata AKP Martualesi Sitepukepada wartawan.

Dijelaskan mantan Waka Polsek Medan Barat ini, kalau untuk tersangka Dedi Sugianto alias Dedi telah mengkonsumsi sabu sekitar 4 bulan lamanya.

"Alasan tersangka ini menggunakan sabu supaya menambah stamina. Sabu diperoleh dari seorang laki-laki sebagai bandarnya berinisial ES,30, yang kini DPO. Selain menyabu, tersangka juga mengakui suka bermain judi jackpot di TKP," sebut AKP Martualesi.

Sedangkan untuk tersangka Dewi Harnum sendiri, sambung mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota ini adalah seorang janda beranak 3. Wanita ini telah menggunakan sabu sekitar 6 bulan dengan alasan menggunakan sabu supaya tidak stres. Sedangkan sabu yang diperolehnya juga dari ES (DPO).

"Kedua tersangka dijerat pasal 112 YO 127 UU RI NO 35 Th 2009. Terhadap tersangka Dedi diproses juga dalam perkara perjudian melanggar pasal 303 Sub 303 Bis KUHP. Keduanya masih dilakukan proses pemeriksaan untuk dilanjutkan ke JPU," pungkas Martualesi.

Pada kesempatan itu pula warga juga mengucapkan terimakasih kepada Polsek Kutalimbaru serta berharap polisi agar selalu terus memberantas narkoba di desa tempat tinggal tersebut.