MEDAN - Panitia Khusus DPRD Medan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Nomor 1/2017 tentang Pencabutan Retribusi Izin Usaha Perikanan, melakukan rapat perdana dengan jajaran Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan, di Ruang Badan Anggaran DPRD Medan, Kamis (26/10/2017). Pada rapat kali ini, pansus berkeinginan melakukan kunjungan kerja ke luar daerah, untuk melihat kondisi di daerah lain yang sudah menerapkan hal serupa atau tidak.

"Saya pikir daerah lain perlu ditanyakan juga pimpinan, apakah (perda serupa) sudah dicabut. Atau ada hal-hal lain yang diatur khusus sehingga perda ini tidak perlu dicabut," kata Anggota Pansus HT Bahrumsyah dihadapan pimpinan sidang dan Ketua Pansus, Paul Mei Anton Simanjuntak.

Dalam kunjungan kerja ke Kementrian Perikanan dan Kelautan pekan lalu, pansus mendapat banyak masukan dan pandangan sekaitan pencabutan perda ini. Diantaranya soal nasib nelayan kecil atau dibawah 10 grass ton (penangkapan), yang masih melakukan aktivitas tangkapan ikan di wilayah Kota Medan. Selanjutnya pansus ingin melihat pengendalian dan pengawasan serta tertib administrasi di bidang usaha perikanan secara transparan.

"Betul kata Pak Bahrum, kita perlu tahu apakah daerah lain sudah mencabut perda ini. Ada baiknya kepala dinas juga dihadirkan untuk mengetahui maksud telaah perda yang telah dilakukan," imbuh Anggota Pansus Boydo HK Panjaitan.

Ia menambahkan, lebih menyoroti dan konsern soal budidaya ikan para pembudidaya ikan di Kota Medan. Menurutnya, suatu saat bila potensi perkembangan budidaya ikan di Medan semakin luas, bukan tidak mungkin dapat menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan. "Informasi dari kadis perikanan bahwa kita punya lahan 5 hektar di daerah Belawan. Kan bisa saja lahan itu kita manfaatkan untuk budidaya ikan," katanya.

Perwakilan Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan, Ginting, sebelumnya menjelaskan Surat Edaran Penghapusan Retribusi dan Pungutan Hasil Perikanan Dalam Rangka Usaha Nelayan Kapal Perikanan Berukuran Sampai Dengan 10 Groos Ton berdasarkan Deklarasi Menteri Kelautan dan Perikanan, Deklarasi Bupati dan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan pada 15 Desember 2014. "Dan surat Dewan Kelautan pada 23 Desember 2014 hal tindaklanjut deklarasi bupati/wali kota, maka pemerintah daerah kabupaten/kota tidak dapat lagi memungut retribusi izin usaha perikanan," katanya.

Bahwa berdasarkan perimbangan tersebut, kata dia perlu membentuk peraturan daerah tentang Pencabutan Perda Kota Medan No 1/2014 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.

"Perda ini diharapkan dapat mewujudkan kepastian hukum bagi setiap orang atau badan dalam penyelenggaraan usaha perikanan di wilayah Kota Medan," katanya.

Apalagi kata dia, Pemko Medan sebagai daerah yang sebagian wilayahnya terdiri dari laut, memiliki potensi perikanan yang beragam. Potensi perikanan yang dimiliki merupakan potensi ekonomi yang dapat dimanfaatkan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah dalam rangka menunjang pembangunan.

"Budidaya ikan memang diatur di UU 22 dimana diberi kewenangan menerbitkan IUP. Pembudidaya hanya dikenakan tanda daftar dan tidak dikenakan biaya tambahan. Di UU 28 ada dua hal tentang pendapatan izin, dan TPI. Keduanya sudah ada perda sendiri, tidak termasuk di dalam perda nomor 1/2014 ini," katanya.

Usai rapat, Anggota Pansus Robby Barus mengatakan pihaknya akan melakukan kunker ke daerah lain untuk melihat apakah hal serupa diterapkan di sana.

"Soal lokasinya dimana nanti melalui pimpinan saja. Sekarang kita belum tahu mau kunjungan ke mana. Yang pasti inikan berlaku nasional," katanya.