MEDAN - Terdakwa pemikul 2,8 kg sabu jaringan Aceh-Medan, Mursalin, Mawardi Nurdin dan M Rizal tak bisa menahan tangisnya saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmy menuntut ketiga warga asal Aceh itu masing-masing selama 17 tahun penjara ketika sidang digelar di ruang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/10/2017) sore. Ketiga terdakwa yakni Mursalin, Mawardi Nurdin dan M Rizal. Para terdakwa itu, merupakan pemuda asal Aceh. Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU, Emmy menyebutkan selain dituntut hukum penjara, mereka diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman selama 17 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ucap majelis hakim dihadapan ketiga terdakwa di ruang Cakra V PN Medan.

JPU menilai ketiga terdakwa dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar ‎pasal 112 ayat (2) jo 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika‎.

Usai mendengarkan nota tuntutan tersebut, ketiga terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya. Dengan itu, majelis hakim diketui oleh Morgan Simanjuntak menunda sidang hingga pekan.

Diketahui, penangkapan ketiga terdakwa berawal ketika setelah petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut melakukan penangkapan tersangka Ansari Syah warga Asam Kumbang, Medan Sunggal (berkas terpisah) pada awal Maret 2017 lalu.

Dari tangan Ansari polisi menyita barang bukti narkoba berupa 1 ons sabu dan 8.600 butir ekstasi. Berdasarkan pengakuan Ansyari. Barang haram tersebut milik ketiga terdakwa tersebut.

Polisi mengamankan ketiganya beberapa waktu lalu di kawasan Jalan Ringroad, Medan. Dari tangan mereka ditemukan barang bukti sabu seberat bukti 2,8 kilogram.