MEDAN-Jonris Dika Putra alias Dika (20) terpaksa mendekam di jeruji pengap rumah tahanan Mapolsek Sunggal.

Pasalnya, pria warga asal Desa Along, Kecamatan Salang, Kabupaten Simelu, Aceh ini nekat menggelapkan Honda Vario plat BK 5282 EAJ milik Dawinder Shing (38) warga Jalan Balam Perumahan Platinium Residance Blok E No 5 Kecamatan Medan Sunggal yang tidak lain merupakan majikanya di toko Nasional sport, Jalan Rinroad Nomor 10 – C Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

Informasi dihimpun GoSumut di Mapolsek Sunggal, Selasa, (24/10/2017) menyebutkan, ikhwal terjadinya penggelapan tersebut berawal ketika pelaku disuruh majikannya untuk menjemput rekan kerjanya. Namun, sejak saat pelaku tidak kembali sampai petugas Polsek Sunggal dihubungi pihak kepolisian Aceh.

“Jadi, tersangka membawa kabur sepeda motor majikannya itu ke kampung halamannya,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik.

Lanjut dijelaskan Wira, saat di kampung halamannya, tersangka yang telah mengganti plat kendaraan tersebut menjadi nomor kendaraan setempat (plat BL) terjaring razia. Saat itu, tersangka tidak bisa menunjukkan kelengkapan Honda Vario tersebut. “Nah, kepolisian setempat langsung berkoordinasi, dan Polsek Sunggal, langsung menjemput pelaku,” jelas mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.

Akibat perbuatannya, alumnus Akpol tahun 2005 ini menambahkan, tersangka dijerat Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.