MEDAN-Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan dua perusahaan, yaitu PT Artha Samudera Kotindo (ASK) dan PT Sarana Gemilang (SG) tidak terbukti bersekongkol dalam penetapan tarif handling di kawasan Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Belawan.

Adapun tarif handling itu untuk barang tidak dikuasai (BTD), berupa kontainer 20FT, 40 FT, dan over height/over widyh/ober length pada tahun 2016.

Keputusan itu tertuang dalam Putusan Perkara Nomor 20/KPPU-I/2016 yang dibacakan Majelis Komisi KPPU dalam sidang Majelis Komisi di Kantor KPPU Perwakilan Medan.

Sebelumnya PT ASK (terlapor I) dan PT SG (terlapor II) diindikasikan KPPU telah melakukan persekongkolan dalam penetapan tarif handling tersebut.

Ketua Majelis Komisi Dr Sukarmi kepada wartawan usai pembacaan putusan, mengatakan, Majelis Komisi berpendapat bahwa dengan mempertimbangkan unsur-unsur Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, unsur pelaku usaha terpenuhi, sementara unsur perjanjian tidak terpenuhi.

Majelis Komisi, kata Sukarmi, berpendapat bahwa baik PT ASK maupun PT SG tidak memiliki daya tawar atau daya saing untuk menguasai pasar.

Hal itu karena kedua perusahaan itu tidak berkemampuan untuk bersaing mendapatkan pengguna jasa. Keduanya hanya bergantung pada keputusan Kantor Bea Cukai Belawan dalam layanan jasa TPP mana yang akan digunakan pengguna jasa.

"Sehingga baik PT ASK maupun PT SG bukan merupakan pelaku usaha yang saling bersaing," kata Sukarmi didampingi Kepala KPPU KPD Medan Abdul Hakim Pasaribu.

Kemudian dari unsur perjanjian, adalah dilakukan masing-masing oleh PT ASK dan PT SG dengan DPD ALFI/ILFA Sumut secara terpisah dan pada waktu tidak bersamaan. Kemudian tidak terbukti adanya pembahasan antara kedua perusahaan itu dalam menentukan tarif handling.

Majelis menilai kesepakatan kedua perusahaan itu dengan DPD ALFI/ILFA Sumut tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan melakukan perjanjian penetapan harga. Sebab besaran tarif yang diterapkan keduanya, tidak sepenuhnya sesuai kesepakatan. "Sehingga itu tidak dapat dikategorikan sebagai perjanjian.

Namun pada putusan itu, KPPU menyarakan agar Ditjen Bea dan Cukai memproses amandemen UU Kepabeanan. Kemudian disarankan juga dilakukan penghitungan tarif handling pada Kawasan TPP Belawan yang akan diberlakukan kepada pengelola TPP segera setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.