Labuhanbatu-Masyarakat yang menamakan diri Gerakan Mahasiswa Masyarakat Bersatu (Geramb) berunjuk rasa di depan kantor DPRD Labuhanbatu, Selasa (24/10/2017), Jalan Sisingamangaraja, Rantauprapat.

Dalam aksinya, massa yang mengaku masyarakat Pulo Padang, Lingkungan Bandar Selamat, Rantau Utara, Labuhanbatu ini menolak pendirian pabrik kelapa sawit oleh PT PPSP karena dituding melanggar putusan Gubsu No 188.44/594/KPTS/2015, Perda Labuhanbatu tentang RTRW Labuhanbatu tahun 2015-2035 pasal 34 ayat 2.

"Kami di sini meminta agar Ketua DPRD Labuhanbatu dapat menemui kami. Kami ingin damai. Kami tidak ingin rusuh," kata kordinator lapangan (korlap), Rahmad alias Tutul.

Hingga saat ini aksi masih berlangsung. Massa sempat melakukan pemblokiran badan Jalan Sisingamangaraja. Massa kemudian diberi masuk ke komplek dan disambut oleh beberapa anggota DPRD Labuhanbatu, di antaranya Parsono, Saiful Sirait dan Kamaluddin Rambe.

"Aspirasi massa akan kami kordinasikan sesuai dengan tupoksi legislatif. Nanti akan kami sampaikan ke Ketua. Kami nanti akan musyawarahkan di lembaga DPRD," kata Ketua Komisi A DPRD Labuhanbatu, Parsono


Senada, anggota DPRD lainnya, Saiful Sirait mengatakan, apa yang disampaikan massa akan ditampung.

"Akan kita bawakan dan kita bisacarakan di dalam dengan komisi-komisi yang terkait. Harus ada penelusuran-penelusuran yang kita perbuat. Ini akan kita bawakan.

Harus kita telusuri dan beri kita kesempatan," bebernya.