MEDAN-Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, Sumatera Utara minta kepada seluruh nelayan agar menghentikan penggunaan alat penangkapan ikan Pukat Tarik (Seine Nets) dan Pukat Hela (Trawl) di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.
"Larangan penggunaan alat tangkap tersebut, berdasarkan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015," kata Wakil Ketua DPD Himpunan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut Nazli, di Medan.

Menurut dia, diterbitkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 02 Tahun 2015 adalah untuk menghentikan sementara penggunaan alat penangkapan ikan yang dianggap merusak lingkungan dan sumber daya ikan (SDI) tidak punah.

"Tujuan penghentian Pukat Tarik dan Pukat Hela untuk memulihkan kembali SDI yang telah berkurang/rusak sampai pada akhirnya dapat dimanfaatkan kembali secara optimal," ujar Nazli.

Ia mengatakan, larangan pengoperasian alat tangkap tersebut, tentu saja banyak menimbulkan beragam komentar dari berbagai pihak, termasuk protes keras oleh nelayan tradisional dari beberapa daerah di Indonesia.

Namun, para nelayan harus tetap mematuhi peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, karena hal tersebut bertujuan untuk menyelamatkan ekosisitem alam di laut yang banyak rusak akibat alat tangkap tersebut.

"Kedua alat tangkap yang digunakan nelayan tersebut, dianggap tidak ramah lingkungan, dan dilarang digunakan di perairan Indonesia," ucapnya.

Nazli mengatakan, diberlakukannya Peraturan Menteri (Permen) tersebut, memang berdampak langsung kepada ribuan nelayan, karena merek kehilangan mata pencarian menangkap ikan di laut.

Selain itu, semakin meningkatkan angka pengangguran, tingginya tingkat angka kemiskinan untuk masyarakat nelayan di Sumut.

Hal tersebut, juga akan berdampak terhadap perekonomian nelayan kecil dan berpengaruh terhadap kehidupan sosial masyarakat.

"Namun, kebijakan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan mengenai pelarangan alat tangkap tersebut, harus tetap dipatuhi nelayan, serta tidak boleh dilanggar.Peraturan tersebut, tentu ada sanksinya," kata Wakil Ketua HNSI Sumut.