MEDAN - Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan dua perusahaan, yakni PT Artha Samudera Kotindo (ASK) dan PT Sarana Gemilang (SG) tak bersekongkol. Hal ini terkait penetapan tarif handling di kawasan Tempat Penimbunan Pabean (TPP) KPP Bea Cukai Belawan. Adapun tarif handling itu untuk barang tidak dikuasai (BTD) berupa kontainer 20FT, 40 FT, dan over height/over widyh/ober length pada tahun 2016.

"Kami berpendapat bahwa dengan mempertimbangkan unsur-unsur Pasal 5 ayat 1 (UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat), unsur pelaku usaha terpenuhi sedangkan unsur perjanjian tidak terpenuhi," ujar Sukarmi, Ketua Majelis KPPU yang menyidangkan kasus tersebut, di Kantor KPPU Perwakilan Medan, Senin (23/10/2017).

Menurut Sukarmi, baik PT ASK maupun PT SG tidak memiliki daya tawar atau daya saing untuk menguasai pasar. Hal itu karena kedua perusahaan tersebut tidak berkemampuan untuk bersaing mendapatkan pengguna jasa.

Keduanya hanya bergantung pada keputusan Kantor Bea Cukai Belawan dalam layanan jasa TPP mana yang akan digunakan pengguna jasa.

"PT ASK maupun PT SG bukan merupakan pelaku usaha yang saling bersaing. Kedua perusahaan itu mendapatkan barang hanya berdasarkan penugasan dari Bea Cukai Belawan," sebut Sukarmi yang didampingi Kepala KPPU KPD Medan Abdul Hakim Pasaribu.

Diutarakan dia, dari unsur perjanjian yang dilakukan masing-masing perusahaan dengan DPD ALFI/ILFA Sumut selaku perwakilan konsumen atau asosiasi secara terpisah dan pada waktu tidak bersamaan, tidak terbukti adanya pembahasan antara kedua perusahaan itu dalam menentukan tarif handling.

"Majelis menilai kesepakatan kedua perusahaan itu dengan DPD ALFI/ILFA Sumut tidak dapat dikategorikan. sebagai tindakan melakukan perjanjian penetapan harga. Sebab besaran tarif yang ditetapkan keduanya, tidak sepenuhnya sesuai kesepakatan. Sehingga, itu tidak dapat dikategorikan sebagai perjanjian," katanya.

Namun, pada putusan itu KPPU menyarakan agar Ditjen Bea dan Cukai memproses amandemen UU Kepabeanan. Kemudian disarankan juga dilakukan penghitungan tarif handling pada Kawasan TPP Belawan yang akan diberlakukan kepada pengelola TPP segera setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.

Untuk diketahui, sebelumnya PT ASK yang merupakan terlapor I dan PT SG terlapor II diindikasikan KPPU telah melakukan persekongkolan dalam penetapan tarif handling tersebut.

"Perkara ini muncul dari hasil inisiatif KPPU, yang diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 UU No 5/1999. Dengan kata lain, adanya dugaan kartel untuk menetapkan harga tarif handling yang ada di Kantor Pelayanan Bea Cukai Belawan," tandasnya.