MEDAN - Terbukti bersalah melakukan korupsi pada proyek pembangunan Nias Water Park Tahun Anggaran (TA) 2014, Direktur PT Bumi Nisel Cerlang, Yulius Dakhi dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan. "Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Yulius Dakhi selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan," tandas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen, Hendri Sipahutar dan Siska di Ruang Cakra IV Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (23/10/2017) sore.

JPU Netty mengatakan, terdakwa Yulius dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai oleh Wahyu Setyo Wibowo menunda sidang pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi).

Sementara itu, satu terdakwa lain dalam kasus ini yakni Direktur PT Rejo Megah Makmur Engineering, Johanes Lukman Lukito belum dituntut JPU.

Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa telah merugikan negara senilai Rp 7,89 miliar sesuai perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut dari jumlah pagu anggaran Rp 17,9 miliar. JPU Netty melanjutkan, kasus dugaan korupsi tersebut dilakukan dalam waktu selang setahun antara tanggal 22 Desember 2014 s/d 22 Desember 2015.

Hal tersebut sesuai dengan waktu proyek pembangunan Water Park Nias yang terletak di Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan. Uang kerugian negara telah dikembalikan kepada penyidik Dit Reskrimsus Poldasu senilai Rp 1,5 miliar. Kemudian melalui rekening kejaksaan senilai Rp 3 miliar.