MEDAN - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akan mengkonfrontir empat tersangka dugaan korupsi dana sosialisasi peningkatakan aparatur Pemerintahan Desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Pemprov Sumut tahun anggaran (TA) 2015 senilai Rp 40,8 miliar. Konfrontir ini melibatkan empat tersangka seperti Edit Suburian selaku ‎Pejabat Pembuat Komitmen (PKK), Taufik selaku Direktur Mitra Multi Komunication, Budhianto Suryanata Direktur PT Proxima Convex dan ‎Jaya Pramana Direktur PT Ekspo Kreatif Indo.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian, konfrontir ini dilakukan untuk mendalami penyidikan kasus korupsi dan ini akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Kita mau melakukan konfrontir antara tersangka baru ini, ‎Edita Siburian dengan tiga tersangka lainnya," ucap Sumanggar, Senin (23/10/2017).

Namun sebelum konfrontir dilakukan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap tiga tersangka dalam pekan ini. Dengan itu, didapatkan benang merah seutuhnya penyidikan kasus korupsi ini.

"Kita mau mendalami keterangan tiga tersangka dari rekanan ini, dalam kapasitas sebagai saksi untuk ‎Edita Siburian. Baru kita konfrontir semuanya setelah itu. Secepatnya akan dilakukan (konfrontir) itu," bebernya.

Dalam kasus korupsi ini, ‎Edita Siburian ditetapkan sebagai tersangka. Edita menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam karupsi di Bapemas Sumut.
Edita Siburian sebagai aparatur sipil negara (ASN) itu, setelah ditetapkan sebagai tersangka, belum pernah diperiksa. Dirinya baru diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi dalam kasus korupsi ini. Namun, Sumanggar mengungkapkan akan segera memanggil Edita Siburian dalam waktu ini.

"Belum ada kita periksa sebagai tersangka Edita Siburian. Sekarang kita fokus pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk menguatkan Edita Siburian sebagai tersangka sebagai tersangka," jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Untuk diketahui, dugaan korupsi tersebut, pada sosialisasi peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Desa di Sumatera Utara pada tahun 2015, yang dilakukan Bapemas Prov Sumut. Dana sosialisasi‎ kapasitas aparatur Pemerintah Desa di Sumatera Utara, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2015, senilai Rp 40,8 miliar.

Penyidik Pidsus Kejatisu, menyebutkan pengusutan kasus dugaan korupsi itu, yang dilakukan Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu, tertuang pada nomor surat perintah penyidikan (Sprindik) : Print. 21/N.2/05/2016.