MEDAN - Dua pengedar uang palsu dicokok polisi dari kediamannya di dua lokasi berbeda. Kedua tersangka berhasil diamanan petugas Polsek Hamparan Perak berdasarkan laporan yang diterima polisi. Keterangan yang diterima wartawan, Senin (23/10/2017), kedua tersangka ditangkap di kediaman masing masing tersangka pada Jumat (20/10/2017). Seorang tersangka bernama Zerri Rizky Tanjung (48) warga Jalan Karya Gang Sosro No. 11 Lingkungan 23, Kelurahan Karang Berombak, Medan Barat. Kemudian M. Husni Lubis (43) warga Jalan Klambir V Gang Pendidikan, Hamparan Perak. Tersangka juga mengaku sebagai mantan anggota TNI.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa 56 lembar uang kertas palsu pecahan Rp100 ribu, dua Lembar uang kertas palsu pecahan Rp 50 ribu, satu unit printer merk Canon IP 2770, 1 unit laptop, 1 buah gunting, 1 buah karter, 3 buah jarum suntik Compiuter, 1 buah HP merk Samsung, uang Asli 1 Lbr pecahan Rp 50 ribu, 1 buah modem, dan 1 buah kartu memori card.

Penangkapan langsung dipimpin Kapolsek Hamparan Perak Kompol M Mustafa Nasution bersama anggota setelah pengembangan tersangka Zerri.